Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta

Suatu perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), (2)UUP). Lebih lanjut ditentukan bahwa "dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Muhaimin, Muhaimin
Format: Other NonPeerReviewed
Language:English
Published: Fakultas Hukum UGM 1993
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/284669/1/Praktik%20Kawin%20Sirri%20Di%20Masyarakat%20Islam%20DIY_Muhaimin_1993.pdf
https://repository.ugm.ac.id/284669/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Language: English
id id-ugm-repo.284669
record_format dspace
spelling id-ugm-repo.2846692024-01-29T02:40:34Z https://repository.ugm.ac.id/284669/ Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta Muhaimin, Muhaimin Other Law Suatu perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), (2)UUP). Lebih lanjut ditentukan bahwa "dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi" (Pasal 10 ayat(3) PP No.9 Tahun 1975). Maka perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam dapat dianggap sah dan diakui eksistensinya apabila telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam tentang Perkawinan, dan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (dari KUA) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Pencatatan perkawinan secara Maslahah Mursalah banyak mendatangkan manfaat dan kepastian serta ketertiban hukum untuk semua pihak khususnya bagi kedua suami-isteri dan keluarganya, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, bahkan sebagian besar ulama Islam Indonesia menganjurkannya. Namun demikian dalam masyarakat Islam masih ada yang melakukan perkawinan baru menurut Hukum Islam dan belum di catatkan di kantor Urusan Agama yang secara populer disebut kawin sirri. Mengapa mereka melakukan kawin sirri? Penelitian ini akan mengungkapnya baik tentang alasan-alasannya, pelaksanaannya dan akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dan dihadapinya. Data penelitian dipilih secara purposive terhadap 30 pelaku Kawin-sirri di - ambil dari Kodia Yogyakarta, Kab.Bantul, dan Kab.Sleman masing-masing 10 responden. Ditambah nara sumber 3 orang Hakim Pengadilan Agama (PA) dari PA Yogyakarta, PA Bantul dan PA Sleman. Dan 6 orang PPN dari 2 KUA di Kodia Yogyakarta, 2 KUA di Bantul dan 2 KUA di Sleman. Serta 6 orang wali dan 6 orang saksi kawin sirri masing-masing 2 orang dari kodia Yogyakarta, Kab.Bantul dan Kab.Sleman. Selain itu juga dilengkapi dengan berkas-berkas perkara Kawin sirri yang ada di PA maupun KUA. Hasil penelitian menunjukkan ada 27 responden ( 90%) yang berhasil diwawancarai (-3 responden=10%). Sedangkan nara sumber semua berhasil diwawancarai,tapi terhadap data sekundernya hanya di dapat 3 berkas perkara Kawin Sirri dari PA Sleman. Setelah diolah dan dianalisa secara diskriptif kualitatif hasilnya sebagai berikut: (1) Alasan-alasan Kawin sirri yang dikemukakan responden pada umumnya berkisar pada masalah-masalah yang bersifat keagamaan, ekonomis, birokratis, sosial budaya/tradisi dan masalah-masalah lain yang sfatnya kasuistis. (2) tatacaranya ternyata tidak jauh berbeda dengan tatacara perkawinan menurut hukum Islam. (3) Akibat hukumnya sulit menunjukkan alat bukti dan dapat dikenai sanksi denda maupun penjara berdasar UUP dan KUHP (Kibat Undadng-undang Hukum Pidana) Fakultas Hukum UGM 1993 Other NonPeerReviewed application/pdf en https://repository.ugm.ac.id/284669/1/Praktik%20Kawin%20Sirri%20Di%20Masyarakat%20Islam%20DIY_Muhaimin_1993.pdf Muhaimin, Muhaimin (1993) Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta. Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. (Unpublished) KKI 297.431 Muh p
institution Universitas Gadjah Mada
building UGM Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider UGM Library
collection Repository Civitas UGM
language English
topic Other Law
spellingShingle Other Law
Muhaimin, Muhaimin
Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
description Suatu perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), (2)UUP). Lebih lanjut ditentukan bahwa "dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi" (Pasal 10 ayat(3) PP No.9 Tahun 1975). Maka perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam dapat dianggap sah dan diakui eksistensinya apabila telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam tentang Perkawinan, dan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (dari KUA) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Pencatatan perkawinan secara Maslahah Mursalah banyak mendatangkan manfaat dan kepastian serta ketertiban hukum untuk semua pihak khususnya bagi kedua suami-isteri dan keluarganya, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, bahkan sebagian besar ulama Islam Indonesia menganjurkannya. Namun demikian dalam masyarakat Islam masih ada yang melakukan perkawinan baru menurut Hukum Islam dan belum di catatkan di kantor Urusan Agama yang secara populer disebut kawin sirri. Mengapa mereka melakukan kawin sirri? Penelitian ini akan mengungkapnya baik tentang alasan-alasannya, pelaksanaannya dan akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dan dihadapinya. Data penelitian dipilih secara purposive terhadap 30 pelaku Kawin-sirri di - ambil dari Kodia Yogyakarta, Kab.Bantul, dan Kab.Sleman masing-masing 10 responden. Ditambah nara sumber 3 orang Hakim Pengadilan Agama (PA) dari PA Yogyakarta, PA Bantul dan PA Sleman. Dan 6 orang PPN dari 2 KUA di Kodia Yogyakarta, 2 KUA di Bantul dan 2 KUA di Sleman. Serta 6 orang wali dan 6 orang saksi kawin sirri masing-masing 2 orang dari kodia Yogyakarta, Kab.Bantul dan Kab.Sleman. Selain itu juga dilengkapi dengan berkas-berkas perkara Kawin sirri yang ada di PA maupun KUA. Hasil penelitian menunjukkan ada 27 responden ( 90%) yang berhasil diwawancarai (-3 responden=10%). Sedangkan nara sumber semua berhasil diwawancarai,tapi terhadap data sekundernya hanya di dapat 3 berkas perkara Kawin Sirri dari PA Sleman. Setelah diolah dan dianalisa secara diskriptif kualitatif hasilnya sebagai berikut: (1) Alasan-alasan Kawin sirri yang dikemukakan responden pada umumnya berkisar pada masalah-masalah yang bersifat keagamaan, ekonomis, birokratis, sosial budaya/tradisi dan masalah-masalah lain yang sfatnya kasuistis. (2) tatacaranya ternyata tidak jauh berbeda dengan tatacara perkawinan menurut hukum Islam. (3) Akibat hukumnya sulit menunjukkan alat bukti dan dapat dikenai sanksi denda maupun penjara berdasar UUP dan KUHP (Kibat Undadng-undang Hukum Pidana)
format Other
NonPeerReviewed
author Muhaimin, Muhaimin
author_facet Muhaimin, Muhaimin
author_sort Muhaimin, Muhaimin
title Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
title_short Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
title_full Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
title_fullStr Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
title_full_unstemmed Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
title_sort praktik kawin sirri di masyarakat islam daerah istimewa yogyakarta
publisher Fakultas Hukum UGM
publishDate 1993
url https://repository.ugm.ac.id/284669/1/Praktik%20Kawin%20Sirri%20Di%20Masyarakat%20Islam%20DIY_Muhaimin_1993.pdf
https://repository.ugm.ac.id/284669/
_version_ 1789483887095709696