Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta
Suatu perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), (2)UUP). Lebih lanjut ditentukan bahwa "dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Other NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
Fakultas Hukum UGM
1993
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.ugm.ac.id/284669/1/Praktik%20Kawin%20Sirri%20Di%20Masyarakat%20Islam%20DIY_Muhaimin_1993.pdf https://repository.ugm.ac.id/284669/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Gadjah Mada |
Language: | English |
id |
id-ugm-repo.284669 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-ugm-repo.2846692024-01-29T02:40:34Z https://repository.ugm.ac.id/284669/ Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta Muhaimin, Muhaimin Other Law Suatu perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), (2)UUP). Lebih lanjut ditentukan bahwa "dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi" (Pasal 10 ayat(3) PP No.9 Tahun 1975). Maka perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam dapat dianggap sah dan diakui eksistensinya apabila telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam tentang Perkawinan, dan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (dari KUA) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Pencatatan perkawinan secara Maslahah Mursalah banyak mendatangkan manfaat dan kepastian serta ketertiban hukum untuk semua pihak khususnya bagi kedua suami-isteri dan keluarganya, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, bahkan sebagian besar ulama Islam Indonesia menganjurkannya. Namun demikian dalam masyarakat Islam masih ada yang melakukan perkawinan baru menurut Hukum Islam dan belum di catatkan di kantor Urusan Agama yang secara populer disebut kawin sirri. Mengapa mereka melakukan kawin sirri? Penelitian ini akan mengungkapnya baik tentang alasan-alasannya, pelaksanaannya dan akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dan dihadapinya. Data penelitian dipilih secara purposive terhadap 30 pelaku Kawin-sirri di - ambil dari Kodia Yogyakarta, Kab.Bantul, dan Kab.Sleman masing-masing 10 responden. Ditambah nara sumber 3 orang Hakim Pengadilan Agama (PA) dari PA Yogyakarta, PA Bantul dan PA Sleman. Dan 6 orang PPN dari 2 KUA di Kodia Yogyakarta, 2 KUA di Bantul dan 2 KUA di Sleman. Serta 6 orang wali dan 6 orang saksi kawin sirri masing-masing 2 orang dari kodia Yogyakarta, Kab.Bantul dan Kab.Sleman. Selain itu juga dilengkapi dengan berkas-berkas perkara Kawin sirri yang ada di PA maupun KUA. Hasil penelitian menunjukkan ada 27 responden ( 90%) yang berhasil diwawancarai (-3 responden=10%). Sedangkan nara sumber semua berhasil diwawancarai,tapi terhadap data sekundernya hanya di dapat 3 berkas perkara Kawin Sirri dari PA Sleman. Setelah diolah dan dianalisa secara diskriptif kualitatif hasilnya sebagai berikut: (1) Alasan-alasan Kawin sirri yang dikemukakan responden pada umumnya berkisar pada masalah-masalah yang bersifat keagamaan, ekonomis, birokratis, sosial budaya/tradisi dan masalah-masalah lain yang sfatnya kasuistis. (2) tatacaranya ternyata tidak jauh berbeda dengan tatacara perkawinan menurut hukum Islam. (3) Akibat hukumnya sulit menunjukkan alat bukti dan dapat dikenai sanksi denda maupun penjara berdasar UUP dan KUHP (Kibat Undadng-undang Hukum Pidana) Fakultas Hukum UGM 1993 Other NonPeerReviewed application/pdf en https://repository.ugm.ac.id/284669/1/Praktik%20Kawin%20Sirri%20Di%20Masyarakat%20Islam%20DIY_Muhaimin_1993.pdf Muhaimin, Muhaimin (1993) Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta. Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. (Unpublished) KKI 297.431 Muh p |
institution |
Universitas Gadjah Mada |
building |
UGM Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
UGM Library |
collection |
Repository Civitas UGM |
language |
English |
topic |
Other Law |
spellingShingle |
Other Law Muhaimin, Muhaimin Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta |
description |
Suatu perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai ketentuan
hukum masing-masing agamanya dam kepercayaannya itu, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (1), (2)UUP). Lebih lanjut ditentukan bahwa "dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi" (Pasal 10 ayat(3) PP No.9 Tahun 1975).
Maka perkawinan antara orang-orang yang beragama Islam dapat dianggap sah dan diakui eksistensinya apabila telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam tentang Perkawinan, dan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (dari KUA) dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pencatatan perkawinan secara Maslahah Mursalah banyak
mendatangkan manfaat dan kepastian serta ketertiban hukum untuk semua pihak khususnya bagi kedua suami-isteri dan keluarganya, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
hukum Islam, bahkan sebagian besar ulama Islam Indonesia menganjurkannya.
Namun demikian dalam masyarakat Islam masih ada yang melakukan perkawinan baru menurut Hukum Islam dan belum di catatkan di kantor Urusan Agama yang secara populer disebut kawin sirri. Mengapa mereka melakukan kawin sirri? Penelitian ini akan mengungkapnya baik tentang alasan-alasannya, pelaksanaannya dan akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dan dihadapinya.
Data penelitian dipilih secara purposive terhadap 30 pelaku Kawin-sirri di - ambil dari Kodia Yogyakarta, Kab.Bantul, dan Kab.Sleman masing-masing 10 responden. Ditambah nara sumber 3 orang Hakim Pengadilan Agama (PA) dari PA Yogyakarta, PA Bantul dan PA Sleman. Dan 6 orang PPN dari 2 KUA di Kodia Yogyakarta, 2 KUA di Bantul dan 2 KUA di Sleman. Serta 6 orang wali dan 6 orang saksi kawin sirri masing-masing 2 orang dari kodia Yogyakarta, Kab.Bantul dan Kab.Sleman. Selain itu juga dilengkapi dengan berkas-berkas perkara Kawin sirri yang ada di PA maupun KUA.
Hasil penelitian menunjukkan ada 27 responden ( 90%) yang berhasil diwawancarai (-3 responden=10%). Sedangkan nara sumber semua berhasil diwawancarai,tapi terhadap data sekundernya hanya di dapat 3 berkas perkara Kawin Sirri dari PA Sleman. Setelah diolah dan dianalisa secara diskriptif kualitatif hasilnya sebagai berikut: (1) Alasan-alasan Kawin sirri yang dikemukakan responden pada umumnya berkisar pada masalah-masalah yang bersifat keagamaan, ekonomis, birokratis, sosial budaya/tradisi dan masalah-masalah lain yang sfatnya kasuistis. (2) tatacaranya ternyata tidak jauh berbeda dengan tatacara perkawinan menurut hukum Islam. (3) Akibat hukumnya sulit menunjukkan alat bukti dan dapat dikenai sanksi denda maupun penjara berdasar UUP dan KUHP (Kibat Undadng-undang Hukum Pidana) |
format |
Other NonPeerReviewed |
author |
Muhaimin, Muhaimin |
author_facet |
Muhaimin, Muhaimin |
author_sort |
Muhaimin, Muhaimin |
title |
Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta |
title_short |
Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta |
title_full |
Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta |
title_fullStr |
Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta |
title_full_unstemmed |
Praktik Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta |
title_sort |
praktik kawin sirri di masyarakat islam daerah istimewa yogyakarta |
publisher |
Fakultas Hukum UGM |
publishDate |
1993 |
url |
https://repository.ugm.ac.id/284669/1/Praktik%20Kawin%20Sirri%20Di%20Masyarakat%20Islam%20DIY_Muhaimin_1993.pdf https://repository.ugm.ac.id/284669/ |
_version_ |
1789483887095709696 |