Peranan Nadzir dalam Pengelolaan Tanah Wakaf di Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi

Pada intinya penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang kondisi tanah wakaf di Kab, Ngawi dan mengetahui peranan nyata nadzir dalam mengelola tanah wakaf,kemudian dibandingkan dengan peranan ideal menurut peraturan tentang perwakafan tanah milik. Penelitian dilakukan di 4 kecamatan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Anshori, Abdul Ghofur
Format: Other NonPeerReviewed
Language:English
Published: Fakultas Hukum UGM 1996
Subjects:
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/284670/1/Peranan%20Nadzir%20Dalam%20Pengelolaan%20Tanah%20Wakaf..._Abdul%20Ghofur%20A_1996.pdf
https://repository.ugm.ac.id/284670/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Language: English
Description
Summary:Pada intinya penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang kondisi tanah wakaf di Kab, Ngawi dan mengetahui peranan nyata nadzir dalam mengelola tanah wakaf,kemudian dibandingkan dengan peranan ideal menurut peraturan tentang perwakafan tanah milik. Penelitian dilakukan di 4 kecamatan yang potensi tanah wakafnya terbesar di Kab, Ngawi yaitu Kec. Mantingan, Widodaren, Ngawi dan Paron. Su.byek penelitian yaitu nadzir,pejabat PAIW/KUA di tempat kecamatan sampel, dan pejabat Depag Kab.Ngawi. Data dikumpulkan dengan teknik interview dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode diskripsi kualitatis dan komperatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf di kab.Ngawi besar dan sudah tersebar di tiap desa. Besarnya tanah wakaf tersebut diiringi dengan tingginya kesadaran umat Islam untuk mendaftar dan mengurus sertifikat sesuai dengan peraturan. Sebagian besar tanah wakaf dan hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk tempat ibadah. Sedikitnya pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan diluar tempat ibadah terkait dengan rendahnya keaktifan dan optimalisasi fungsi nadzir. Dalam banyak aspek nadzir telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan PP no.28/1977 dan peraturan pelaksanaannya. Kewajiban yang belum dilaksanakan dengan baik meliputi upaya peningkatan hasil tanah wakaf dan pembukuan, pelaporan hasil pencatatan perwakafan, perubahan status tanah dan perubahan penggunaannya. Semua nadir belum pernah menggunakan haknya untuk mengambil penghasilan sebesar 10% dari tanah wakaf yang dikelolanya, karena nadzir khawatir dianggap berpamrih dan sebagian yang lain karena belum mengetahui haknya khususnya nadzir perorangan. Berdasarkan temuan penelitian kesadaran umat Islam akan pentingnya mewakafkan tanah kepada nadzir berbdan hukum dan peningkatan pengetahuan nadzir tentang kewajiban dan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.