TINJAUAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENGANIAYAAN SUAMI TERHADAP ISTERI DI KOTA MALANG

Permasalahan penelitian ini adalah alasan alasan apa yang menjadi penyebab isteri isteri menjadi korban penganiayaan suami. Bentuk bentuk penganiayaan apa yang dialami isteri. Dasar hukum apa yang clijaclikan pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus isteri sebagai korban penganiayaan suami. Tujuan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: , Sri Natin
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Lembaga Penelitian UGM 2001
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/92560/
http://repository.ugm.ac.id/digitasi/index.php?module=cari_hasil_full&idbuku=346
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:Permasalahan penelitian ini adalah alasan alasan apa yang menjadi penyebab isteri isteri menjadi korban penganiayaan suami. Bentuk bentuk penganiayaan apa yang dialami isteri. Dasar hukum apa yang clijaclikan pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus isteri sebagai korban penganiayaan suami. Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui dan mencleskripsikan alasan alasan apa yang menjadi penyebab isteri menjadi korban penganiayaan suami, bentuk bentuk penganiayaan apa yang dialami isteri serta dasar dasar hukum apa yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus isteri sebagai korban penganiayaan suami. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis, mencari data lapang maupun data sekunder untuk menjawab permasalahan. Lokasi penelitian di Kota Malang, yang menjadi responden adalah isteri yang mengalami penganiayaan suami sejumlah 20 kasus, 10 kasus yang telah memperkarakan ke Pengadilan sedangkan 10 kasus lainnya tidak mengajukan perkara ke Pengadilan. Cara penentuan sample dengan purposive sampling, diakses dari PKBH Unibraw, Resort Kepolisian Malang, Rumah Sakit Syaiful Anwar dan Pengadilan Agama Malang. Data dikumpulkan dengan wawancara secara pribadi dengan responden, dengan menggunakan pedoman pertanyaan yang telah disiapkan. Juga diambil dokumen dan catatan catatan di kantor PKBH Unibraw, Kepolisian, Rumah Sakit dan Pengadilan Agama Malang. Data data dianalisa secara diskriptif kualitatif dengan menelaah seluruh data baik primer maupun data sekunder, dilakukan penafsiran penafsiran untuk memperoleh kesimpulan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan ada 10 kasus yang telah menempuh jalur hukum, 6 kasus sudah diputuskan cerai oleh Pengadilan Agama, sedang 4 kasus dicapai kesepakatan damai di Pengadilan. Sejumlah 10 kasus lainnya tidak menempuh jalur hukum hanya konsultasi ke PKBH atau pihak perorangan karena masih menginginkan rumah tangganya tetap utuh. Dari seluruh kasus jika dilihat alasan alasan apa yang menyebabkan terjadinya penganiayaan isteri lebih dipengaruhi faktor ekonomi, politik, sosial budaya dan faktor hukum yaitu kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami isteri. Bentuk penganiayaan fisik, psikis, seksual dan ekonomi baik yang sifatnya ringan tetapi ada yang termasuk berat. Dasar pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara lebih menggunakan dasar yuridis tentang kewenangan Pengadilan untuk menangani kasus, pihak pihak tidak dapat didamaikan, terjadi cekcok/perselisihan terus menerus sehingga keutuhan rumah tangga tidak dapat dipertahankan. Sehingga kesimpulannya adalah: Kasus penganiayaan suami terhadap isteri dapat dipahami sebagai tindak pidana, sehingga penanganannya perlu didukung ketentuan pidana dalam (KUBP) yang berspektif gender. Tindak kekerasan yang dialami isteri dipengaruhi faktor sosiologis, yaitu ekonomi, hukum, politik dan budaya atau pandangan tradisional yang menganggap, perempuan merupakan mahluk lemah, subordinat, yang marginal peranannya dalam sendi kehidupan, dan menjadi penyebab utama terjadinya perlakuan kurang manusiawi dari kaum laki laki. Bentuk bentuk penganiayaan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami isteri belum dijadikan dasar gugatan perceraian, belum mengakomudir Pasal 19 ayat (a) dan (d) PP nomer 9 tahun 1975. Disarankan perlunya pemberdayaan secara seimbang antara laki laki dan perempuan dari berbagai kalangan dalam aspek ekonomi, politik, sosial budaya dan hukum agar terjalin kehidupan yang serasi, harmonis dan berkeadilan.