KAJIAN SUMBER PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA Y OGYAKARTA, SEBELUM DAN SETELAH PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH

Sumber Pendapatan Daerah, merupakan suatu penerimaan Pemerintah Daerah yang sumber-sumbernya ditentukan oleh suatu Undang-undang, demikian pula halnya dalam hal belanja daerah. Sebelum diberlakukannya Undang-undang otonomi daerah yang tertuang dalam UU No 22 dan 25 tahun 1999, sumber penerimaan daer...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: , Nur Aini Yuniyarti dan Sumirah
Format: Article NonPeerReviewed
Published: [Yogyakarta] : Lembaga Penelitian UGM 2003
Online Access:https://repository.ugm.ac.id/92762/
http://repository.ugm.ac.id/digitasi/index.php?module=cari_hasil_full&idbuku=519
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Gadjah Mada
Description
Summary:Sumber Pendapatan Daerah, merupakan suatu penerimaan Pemerintah Daerah yang sumber-sumbernya ditentukan oleh suatu Undang-undang, demikian pula halnya dalam hal belanja daerah. Sebelum diberlakukannya Undang-undang otonomi daerah yang tertuang dalam UU No 22 dan 25 tahun 1999, sumber penerimaan daerah maupun macam-macam belanja daerah terutama diatur oleh UU No 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU tentang otonomi daerah, maka macam-macam sumber pendapatan daerah juga berubah. Penelitian ini terutama mengkaji tentang: pendapatan daerah Propinsi DIY dan kewenangannya dalam mengatur belanja daerah untuk pelayanan publik. Pendekatan deskriptive digunakan dalam penelitian ini, dan dilakukan dengan menganalisis data dari Laporan Perhitungan APBD tahun 1996/97 sampai tahun 2002 Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum maupun setelah UU Otda diberlakukan pada tahun 2001, belum banyak perubahan peraturan dalam hal pendapatan daerah, perubahan terbanyak adalah pada belanja daerah yang harus berbasis kinerja Akan tetapi penerapan peraturan anggaran berbasis kinerja ini di Propinsi DIY baru dilakukan pada tahun 2004. Dari berbagai sumber pendapatan daerah Propinsi DIY, yang terbesar berasal dari Dana Perimbangan (yang berarti dari Pemerintah Pusat), yaitu rata-rata sebesar 55,66%, dan dari Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PADS) rata-rata sebesar 29,44% untuk seluruh tahun yang dikaji. Dari seluruh PADS, proporsi terbesar berasal dari pajak daerah. dan jenis pajak daerah yang terbesar sumbangannya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu rata-rata sebesar 48,64% dan Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBN-KB) rata-rata sebesar 48,59% dari seluruh pajak daerah. Jenis PADS kedua adalah retribusi daerah, rata-rata sebesar 3,85% untuk seluruh tahun yang dikaji. Setelah tahun 1999/2000, jenis retribusi semakin berkurang karena sebagian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan yang terbesar berasal dari retribusi Ijin Trayek. Jenis PADS ketiga adalah Laba Usaha Daerah, rata-rata menyumbang sebesar 5,22% dengan kecenderungan meningkat. Jenis PADS keempat adalah pendapatan lain-lain, yang menunjukkan kecenderungan meningkat pula Untuk sisi belanja, proporsi penggunaan dana terbesar adalah untuk belanja rutin, yakni rata-rata sebesar 73,31 %, sedangkan untuk belanja pembangunan rata-rata sebesar 26,69% untuk seluruh tahun yang diamati. Apabila dibedakan, sebelum maupun setelah UU otonomi daerah diberlakukan, struktur pendapatan dan belanja daerah belum berubah, akan tetapi PADS cenderung meningkat, me ski proporsi dari Dana Perimbangan masih tetap besar