Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan

Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sed...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M. Hadi Shubhan, -
Format: Book PeerReviewed
Language:Indonesian
English
Published: Prenadamedia Group 2008
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/100367/5/18.%20Hukum%20Kepailitan%20all.pdf
https://repository.unair.ac.id/100367/7/18%20hadi%20rev%20hukum%20kepailitan%20prinsip001.pdf
https://repository.unair.ac.id/100367/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
English
Description
Summary:Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim Pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proPorsional (prorate parte) dan sesuai dengan struktur kreditor.