Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan
Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sed...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book PeerReviewed |
Language: | Indonesian English |
Published: |
Prenadamedia Group
2008
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/100367/5/18.%20Hukum%20Kepailitan%20all.pdf https://repository.unair.ac.id/100367/7/18%20hadi%20rev%20hukum%20kepailitan%20prinsip001.pdf https://repository.unair.ac.id/100367/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian English |
Summary: | Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim Pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proPorsional (prorate parte) dan sesuai dengan struktur kreditor. |
---|