Kedaulatan Teritorial Negara: Kepentingan Material dan Nilai Simbolik

Artikel ini menelaah teorisasi mengenai hak kedaulatan teritorial negara, dengan maksud untuk menampilkan dua komponen; kepentingan material dan nilai simbolik secara bersama-sama. Negara diasumsikan sebagai pemilik hak kedaulatan teritorial yang absah, terdiri atas kekuasaan yurisdiksi, kewenangan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: I Gede Wahyu Wicaksana, -
Format: Article PeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/102812/2/10A_Kedaulatan%20Teritorial%20Negara.pdf
http://repository.unair.ac.id/102812/1/10_HASIL%20PENIALAIAN%20PEER%20DAN%20KADEP.pdf
http://repository.unair.ac.id/102812/3/10T_Kedaulatan%20Teritorial%20Negara.pdf
http://repository.unair.ac.id/102812/
https://e-journal.unair.ac.id/MKP/article/view/2529
http://dx.doi.org/10.20473/mkp.V29I22016.106-116
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Artikel ini menelaah teorisasi mengenai hak kedaulatan teritorial negara, dengan maksud untuk menampilkan dua komponen; kepentingan material dan nilai simbolik secara bersama-sama. Negara diasumsikan sebagai pemilik hak kedaulatan teritorial yang absah, terdiri atas kekuasaan yurisdiksi, kewenangan mengelola sumber daya/kekayaan alam, dan kontrol terhadap wilayah perbatasan. Corak argumentasi yang diketengahkan konsisten dengan konsepsi sosiopolitik kontemporer sebagaimana diekspresikan oleh David Miller. Pada awalnya, penjelasan intelektual hak kedaulatan teritorial negara disediakan oleh teori statis yang meliputi tiga aliran pemikiran filosofis, yakni utilitarian, Kantian dan Lockean. Kelemahan teori statis direvisi dalam teori nasionalis. Sebagai simpulan disampaikan beberapa agenda riset ke depan yang memiliki signifikansi dan relevansi untuk pengembangan teori mengenai kedaulatan negara dalam sistem internasional yang sedang mengalami ekspansi.