Persyaratan Pelabelan Nomor Kontrol Veteriner Pada Produk Pangan Asal Hewan Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Informasi

Produk pangan asal hewan merupakan produk turunan dari olahan dasar makanan yang menjadi kebutuhan dasar dari setiap manusia. Sehingga produk pangan asal hewan sendiri menjadi salah satu sumber protein hewani yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya perlu bagi pelaku usaha untuk menjaga kualit...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adam Bagas Pambudi, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/102835/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/5/5.%20BAB%20II%20Instrumen%20Yuridis.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/6/6.%20BAB%20III%20Pertanggung%20Jawaban....pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/9/PERNYATAAN%20KESEDIAAN%20PUBLIKASI.pdf
http://repository.unair.ac.id/102835/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Produk pangan asal hewan merupakan produk turunan dari olahan dasar makanan yang menjadi kebutuhan dasar dari setiap manusia. Sehingga produk pangan asal hewan sendiri menjadi salah satu sumber protein hewani yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya perlu bagi pelaku usaha untuk menjaga kualitas produk pangan asal hewan yang beredar di dalam masyarakat, agar konsumen menjadi tidak dirugikan akibat produk yang tidak berkualitas serta dapat berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat. Akibat isu keamanan pangan yang tinggi maka, dibentuk dan dibuatlah sistem yang dapat menciptkan keamanan dan meminimalisir resiko dan bahaya atas olahan produk pangan asal hewan, yaitu melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner sendiri merupakan sistem yang mampu dan mengendalikan bahaya resiko agar memenuhi kriteria produk pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) karena melalui pengendalian Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Maka seluruh proses dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pemasaran produk dapat terjamin keamanan produk yang beredar dan telah sesuai dengan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, tindakan pengendalian tersebut sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan negara dalam memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi masyarakat. Tipe penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk dapat memberikan solusi terhadap isu hukum yang ada. Pelaku usaha dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan telah diberikan kewenangan untuk dapat mengatur urusan pengendalian Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner atas produk pangan asal hewan yang dilakukan melalui instrumen perizinan sebagai sarana pengendalian yang dalam pelaksanaannya tersebut melekat pula tanggung jawab pelaku usaha dan tanggung gugat pemerintahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha sebagai pihak yang mengelola dan memproduksi pangan asal hewan dilakukan apabila menaati aturan hukum berupa Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner, baik itu penegakan hukum administrasi maupun penegakan hukum pidana untuk dapat memberikan jaminan kualitas produk makanan dan minuman yang beredar sesuai dengan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta label produk pangan asal hewan. Selain itu, tersedia pula upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah melalui pengadilan jika merasa dirugikan dengan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah terkait pengendalian produk pangan asal hewan.