Persyaratan Pelabelan Nomor Kontrol Veteriner Pada Produk Pangan Asal Hewan Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Informasi
Produk pangan asal hewan merupakan produk turunan dari olahan dasar makanan yang menjadi kebutuhan dasar dari setiap manusia. Sehingga produk pangan asal hewan sendiri menjadi salah satu sumber protein hewani yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya perlu bagi pelaku usaha untuk menjaga kualit...
Saved in:
Summary: | Produk pangan asal hewan merupakan produk turunan dari olahan dasar
makanan yang menjadi kebutuhan dasar dari setiap manusia. Sehingga produk
pangan asal hewan sendiri menjadi salah satu sumber protein hewani yang
dibutuhkan masyarakat. Oleh karenanya perlu bagi pelaku usaha untuk menjaga
kualitas produk pangan asal hewan yang beredar di dalam masyarakat, agar
konsumen menjadi tidak dirugikan akibat produk yang tidak berkualitas serta dapat
berpengaruh terhadap derajat kesehatan masyarakat. Akibat isu keamanan pangan
yang tinggi maka, dibentuk dan dibuatlah sistem yang dapat menciptkan keamanan
dan meminimalisir resiko dan bahaya atas olahan produk pangan asal hewan, yaitu
melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner
sendiri merupakan sistem yang mampu dan mengendalikan bahaya resiko agar
memenuhi kriteria produk pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) karena
melalui pengendalian Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner. Maka seluruh proses
dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga pemasaran produk dapat
terjamin keamanan produk yang beredar dan telah sesuai dengan persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,
tindakan pengendalian tersebut sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pelaku
usaha dan negara dalam memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi
masyarakat.
Tipe penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk dapat
memberikan solusi terhadap isu hukum yang ada.
Pelaku usaha dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan
telah diberikan kewenangan untuk dapat mengatur urusan pengendalian Sertifikasi
Nomor Kontrol Veteriner atas produk pangan asal hewan yang dilakukan melalui
instrumen perizinan sebagai sarana pengendalian yang dalam pelaksanaannya
tersebut melekat pula tanggung jawab pelaku usaha dan tanggung gugat
pemerintahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Bentuk
pertanggungjawaban pelaku usaha sebagai pihak yang mengelola dan memproduksi
pangan asal hewan dilakukan apabila menaati aturan hukum berupa Sertifikasi
Nomor Kontrol Veteriner, baik itu penegakan hukum administrasi maupun
penegakan hukum pidana untuk dapat memberikan jaminan kualitas produk
makanan dan minuman yang beredar sesuai dengan persyaratan keamanan, mutu,
dan gizi serta label produk pangan asal hewan. Selain itu, tersedia pula upaya
hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban
pemerintah melalui pengadilan jika merasa dirugikan dengan pelaksanaan
kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah terkait pengendalian produk pangan
asal hewan. |
---|