Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Dihadapan atau oleh Notaris yang Merangkap Jabatan yang Dilarang oleh Undang-Undang
Akta autentik merupakan kekuatan hukum dengan jaminan kepastian hukum sebagai alat bukti tulisan yang sempurna. Adanya akta autentik disebabkan oleh ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan menggunakan alat bukti dalam melakukan perbuatan hukum. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang memb...
Saved in:
Summary: | Akta autentik merupakan kekuatan hukum dengan jaminan kepastian hukum sebagai alat bukti tulisan yang sempurna. Adanya akta autentik disebabkan oleh ketentuan perundang-undangan yang mengharuskan menggunakan alat bukti dalam melakukan perbuatan hukum. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, undang-undang telah mengatur kewenangan Notaris untuk membuat akta autentik. Notaris dapat kehilangan kewenangan untuk membuat akta autentik selamanya karena diberhentikan dari jabatannya, salah satunya karena merangkap jabatan dengan jabatan yang dilarang dalam pasal 17 ayat (1) UUJN tersebut. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik dua permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai ratio legis larangan rangkap jabatan Notaris serta akibat hukum terhadap akta Notaris dan terhadap diri Notaris.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konspetual (Conceptual Approach). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Notaris dilarang memihak (impartial) karena kenetralan Notaris dibutuhkan agar mencegah terjadinya timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest), sebab sangat manusiawi jika seorang Notaris bertindak atas diri sendiri. Sanksi yang dapat diterapkan jika Notaris melakukan rangkap jabatan yakni pemberhentian dengan tidak hormat karena Notaris jelas melanggar ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) UUJN. Apabila kesalahan Notaris menyebabkan akta tersebut kehilangan autentisitasnya maka Notaris tersebut wajib dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti rugi biaya dan bunga yang mengacu pada pasal 1365 BW mengenai perbuatan melawan hukum. |
---|