Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi Dengan Adanya Otomasi
Skripsi ini menguraikan masalah ketenagakerjaan akibat dari adanya revolusi industri 4.0 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil akhir dari penelitian ini, yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasan efisiensi karena adanya otomasi sesua...
Saved in:
Summary: | Skripsi ini menguraikan masalah ketenagakerjaan akibat dari adanya revolusi industri 4.0 dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil akhir dari penelitian ini, yaitu pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dengan alasan efisiensi karena adanya otomasi sesuai Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Cipta Kerja dengan memberikan maksimal pesangon 19 kali upah bulanan yang didapat dari upah pesangon dengan masa kerja maksimal 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja, dan uang penghargaan masa kerja dengan masa kerja maksimal 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah sesuai Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai pesangon sesuai Pasal 46A UU Cipta Kerja. Perlindungan hukumnya terdapat dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Perlindungan hukum preventif berupa tindakan skorsing didalam Pasal 157A ayat (2) UU Cipta Kerja dan didalam Pasal 96 ayat (1) UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sedangkan perlindungan represif dengan memberi sanksi kepada pelaku apabila terjadi pelanggaran terhadap segala aturan yang berlaku. |
---|