Perlindungan Hukum dalam Perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Di dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pokok diatur bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha, namun dalam perkembanganya berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bentuk BUM Desa adalah badan hukum. Hal ini te...
Saved in:
Summary: | Di dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pokok diatur bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha, namun dalam perkembanganya berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bentuk BUM Desa adalah badan hukum. Hal ini tentunya menimbulkan implikasi dalam banyak hal. Salah satu implikasi tersebut adalah terkait dengan kontrak yang dibuat oleh BUM Desa. Dengan dasar tersebut, maka rumusan masalah dalam peneltiian ini adalah Pertama, BUM Desa sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum dan Kedua, Perlindungan hukum dalam perjanjian yang dibuat oleh BUM Desa. Peneltiian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan peneltiian ini ditemukan bahwa Pertama, BUM Desa sebagai subyek hukum berbentuk badan hukum memiliki beberapa karakteristik, yaitu terkait 1) Syarat Keabsahan Pendirian BUM Desa; 2) Tanggung Jawab BUM Desa sebagai badan hukum; 3) Organ BUM Desa; dan 4) Terdapat karakteristik khusus dari BUM Desa sebagai badan hukum. Kedua Berdasarkan teori perlindungan hukum, sejatinya terdapat dua klasifikasi, yaitu teori perlindungan hukum preventif dan teori perlindungan represif. Wujud perlindungan hukum preventif tersebut sejatinya diklasifikasikan lagi yang bentuknya internal dan eksternal. Dalam konteks perlindungan hukum melalui kontrak yang dibuat oleh BUM Desa, maka sejatinya terdapat yang sifatnya preventif dan represif. |
---|