Perlindungan Hukum dalam Perjanjian yang dibuat oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
Di dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pokok diatur bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha, namun dalam perkembanganya berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bentuk BUM Desa adalah badan hukum. Hal ini te...
Saved in:
Be the first to leave a comment!