Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha

Riset ini meneliti hubungan industrial di Indonesia mengenai kecenderungan pekerja untuk menggunakan instrumen hukum kepailitan dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan atas hak-hak pekerja yang tidak dibayar (upah dan pesangon) oleh perusahaan. Pada alur penyelesaian yang lazim adalah peker...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M. Hadi Shubhan, -
Format: Article PeerReviewed
Language:English
English
Published: Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2020
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/108005/2/5.%20Jurnal%20Hukum%20Pembangunan%20%20sinta%202.pdf
http://repository.unair.ac.id/108005/1/5%20Peer%20Review%20Tambahan%205%20Hadi%20Subhan.pdf
http://repository.unair.ac.id/108005/
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2589/1600
http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2589
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.108005
record_format dspace
spelling id-langga.1080052021-06-18T11:01:28Z http://repository.unair.ac.id/108005/ Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha M. Hadi Shubhan, - K Law Riset ini meneliti hubungan industrial di Indonesia mengenai kecenderungan pekerja untuk menggunakan instrumen hukum kepailitan dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan atas hak-hak pekerja yang tidak dibayar (upah dan pesangon) oleh perusahaan. Pada alur penyelesaian yang lazim adalah pekerja akan menempuh upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkarakter hukum perdata murni dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh perusahaan. Namun upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut seringkali tidak efektif karena berbagai sebab dan latar belakang. Dalam penelitian ini ditemukan adanya penggunaan altenatif upaya hukum oleh pekerja dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh pengusaha dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan dan hal ini merupakan alternatif upaya hukum yang lebih efektif daripada menempuh upaya hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya hukum penggunaan kepailitan oleh pekerja untuk menagih hak-haknya yang tidak dibayar perusahaan, dimungkinkan dalam hukum kepailitan dan hukum perburuhan di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2020 Article PeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/108005/2/5.%20Jurnal%20Hukum%20Pembangunan%20%20sinta%202.pdf text en http://repository.unair.ac.id/108005/1/5%20Peer%20Review%20Tambahan%205%20Hadi%20Subhan.pdf M. Hadi Shubhan, - (2020) Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50 (2). pp. 519-539. ISSN 0125-9687 http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2589/1600 http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2589
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
M. Hadi Shubhan, -
Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha
description Riset ini meneliti hubungan industrial di Indonesia mengenai kecenderungan pekerja untuk menggunakan instrumen hukum kepailitan dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan atas hak-hak pekerja yang tidak dibayar (upah dan pesangon) oleh perusahaan. Pada alur penyelesaian yang lazim adalah pekerja akan menempuh upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkarakter hukum perdata murni dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh perusahaan. Namun upaya hukum melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut seringkali tidak efektif karena berbagai sebab dan latar belakang. Dalam penelitian ini ditemukan adanya penggunaan altenatif upaya hukum oleh pekerja dalam mempertahankan hak-haknya yang tidak dibayar oleh pengusaha dengan mengajukan kepailitan terhadap perusahaan dan hal ini merupakan alternatif upaya hukum yang lebih efektif daripada menempuh upaya hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya hukum penggunaan kepailitan oleh pekerja untuk menagih hak-haknya yang tidak dibayar perusahaan, dimungkinkan dalam hukum kepailitan dan hukum perburuhan di Indonesia.
format Article
PeerReviewed
author M. Hadi Shubhan, -
author_facet M. Hadi Shubhan, -
author_sort M. Hadi Shubhan, -
title Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha
title_short Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha
title_full Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha
title_fullStr Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha
title_full_unstemmed Fenomena Hukum Pengajuan Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha
title_sort fenomena hukum pengajuan kepailitan terhadap pengusaha oleh pekerja karena hak pekerja yang tidak dibayar pengusaha
publisher Fakultas Hukum Universitas Indonesia
publishDate 2020
url http://repository.unair.ac.id/108005/2/5.%20Jurnal%20Hukum%20Pembangunan%20%20sinta%202.pdf
http://repository.unair.ac.id/108005/1/5%20Peer%20Review%20Tambahan%205%20Hadi%20Subhan.pdf
http://repository.unair.ac.id/108005/
http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2589/1600
http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2589
_version_ 1707053420559466496