Penundaan Pelaksanaan Kewajiban Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Akibat Pandemi Covid-19
Force majeure terkadang muncul dalam perjanjian pengangkutan, seperti misalnya saja dengan kemunculan pandemi Covid-19. Tetapi force majeure yang diakibatkan karena Covid-19 ini tidak melekat kepada semua pihak pengangkut. Dikarenakan tidak semua pihak pengangkut dalam keadaan pandemi Covid-19 ini t...
Saved in:
Similar Items
-
Kebijakan Restrukturisasi Pinjaman Pada Nasabah Peminjam Pada Peer To Peer Lending Akibat Pandemi Covid-19
by: Salsabila Yuharnita
Published: (2020) -
PENJUALAN ASET DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG
by: PATRICIA AGATHA MULYA, S.H., 031514253053
Published: (2017) -
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP DEBITUR MENINGGAL DUNIA
by: EDY HENDRAWAN
Published: (2015) -
AKIBAT HUKUM PENGESAHAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) TERHADAP PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DALAM HAL DEBITORNYA PERSEROAN TERBATAS
by: CHOLIFATUN NISA’, 031511133008
Published: (2018) -
Keabsahan Klausula Perpanjangan Periode Dalam Restrukturisasi Kredit Akibat Pandemi Covid-19
by: Tamara Teguh
Published: (2021)