Penagihan Utang Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Telah Diputus Pailit Studi Kasus Putusan Pailit Nomor 29/Pdt.Sus-Pkpu/2017 Jo Putusan Pra Peradilan Nomor 19 /Pid.Pra/2018/Pn Dps
Proses kepailitan memiliki tujuan untuk menyelesaikan segala kewajiban utang yang dimiliki oleh Debitor. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi suatu miskonsepsi terkait prosedur penagihan utang Debitor oleh Kreditor yang tidak bersedia mengikuti prosedur hukum kepailitan atas dasar perbedaan pe...
Saved in:
Summary: | Proses kepailitan memiliki tujuan untuk menyelesaikan segala kewajiban utang yang dimiliki oleh Debitor. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi suatu miskonsepsi terkait prosedur penagihan utang Debitor oleh Kreditor yang tidak bersedia mengikuti prosedur hukum kepailitan atas dasar perbedaan pertanggungjawaban suatu jenis utang tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya misalnya utang pajak. Penelitian dengan metode penelitian hukum normatif ini memiliki tujuan untuk menganalisa keberlakuan jenis asas preferensi yang berlaku antara hukum pajak dan hukum kepailitan dalam hal penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak yang telah dipailitkan serta upaya Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) selaku Kreditor untuk dapat melakukan penagihan utang pajak Wajib Pajak yang telah dipailitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tepat. |
---|