Penagihan Utang Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Telah Diputus Pailit Studi Kasus Putusan Pailit Nomor 29/Pdt.Sus-Pkpu/2017 Jo Putusan Pra Peradilan Nomor 19 /Pid.Pra/2018/Pn Dps
Proses kepailitan memiliki tujuan untuk menyelesaikan segala kewajiban utang yang dimiliki oleh Debitor. Namun dalam prakteknya, seringkali terjadi suatu miskonsepsi terkait prosedur penagihan utang Debitor oleh Kreditor yang tidak bersedia mengikuti prosedur hukum kepailitan atas dasar perbedaan pe...
Saved in:
Be the first to leave a comment!