Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Non-Covid Akibat Diberlakukannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor YR.03.03/Iii/Iii8/2020 Tentang Himbauan Tidak Praktik Kecuali Emergensi
Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya bagi pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dijamin dan diatur melalui peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, tak jarang pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan-kebijakan yang dirasa melanggar hak-hak warga negaranya. Salah satu con...
Saved in:
Summary: | Sebagai negara hukum, sudah sepantasnya bagi pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak-hak yang dijamin dan diatur melalui peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, tak jarang pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan-kebijakan yang dirasa melanggar hak-hak warga negaranya. Salah satu contohnya adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor YR.03.03/III/III8/2020 Tentang Himbauan Tidak Praktik Kecuali Emergensi oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan. Surat edaran tersebut dianggap melanggar hak warga negara khususnya dalam kesehatan dan pelayanan kesehatan. Dalam rangka menjamin dan memenuhi hak-hak warga negaranya, maka perlu adanya perlindungan hukum. Perlindungan hukum ini menjadi langkah bagi warga negara yang merasa dirugikan akibat diterbitkannya surat edaran tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat Indonesia apabila merasa dirugikan oleh surat edaran tersebut sebagai langkah perlindungan hukum. Tulisan ini menggunakan metode Reform-oriented Research dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. |
---|