Keabsahan Talak Cerai Melalui Media Sosial Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan. Kini talak cerai kerap dijatuhkan oleh suami kepada isteri melalui media sosial. Menurut hukum Islam, talak cerai dapat jatuh talaknya jika memenuhi rukun dan syarat talak , sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Af’ida Devina Ardhiny, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Published: 2021
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/109675/1/1.%20HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/2/2.%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/3/3.%20DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/5/5.%20BAB%20II%20KARAKTERISTIK%20TALAK%20CERAI%20MELALUI%20MEDIA%20SOSIAL.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/6/6.%20BAB%20III%20AKIBAT%20HUKUM%20TALAK%20CERAI%20MELALUI%20MEDIA%20SOSIAL.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/7/7.%20BAB%20IV%20PENUTUP.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/8/8.%20DAFTAR%20BACAAN.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/9/9.%20PERMOHONAN%20EMBARGO.pdf
http://repository.unair.ac.id/109675/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Talak adalah melepaskan ikatan perkawinan. Kini talak cerai kerap dijatuhkan oleh suami kepada isteri melalui media sosial. Menurut hukum Islam, talak cerai dapat jatuh talaknya jika memenuhi rukun dan syarat talak , sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Undang-Undang Perkawinan), talak cerai melalui media sosial tidak termasuk dalam akibat putusnya perkawinan yang dianggap dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 38 yang mengatur putusnya perkawinan, dimana perkawinan dapat putus karena; kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Juga bertentangan dengan talak dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengharuskan untuk mengikrarkan talak di depan sidang pengadilan. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam tesis ini terdiri dari karakteristik talak cerai melalui media sosial dan akibat hukum talak cerai melalui media sosial (studi kasus Putusan PA Sleman nomor 778/Pdt.G/2020/PA.Smn). Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dalam pengajuan perceraian, screenshot hasil percakapan melalui media sosial yang berisi talak tersebut dapat memiliki alat bukti yang dapat dihadirkan di depan persidangan. Alat bukti yang dimaksud, digunakan untuk memperkuat alas an perceraian yang diajukan. Alasan-alasan yang dapat diterima di pengadilan terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Talak yang sah menurut negara, ialah saat talak tersebut di lakukan di depan sidang pengadilan.Waktu jatuhnya talak ialah saat pengadilan agama menjatuhkan talak suami kepada istrinya. Jatuhnya talak bukan saat suami mengirim pesan talak melalui media sosial kepada istri. Karena talak yang tidak diikrarkan di depan pengadilan tidak dapat berakibat hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri.