Penerapan Asas Kecermatan dan Transparansi atas Penyederhanaan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Penyederhanaan prosedur pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 59 Perpres 16 tahun 2018, Inpres 4 tahun 2020, serta melalui SE LKPP No. 3 tahun 2020, yang pada kesimpulannya memberikan legitimasi dan akses b...
Saved in:
Summary: | Penyederhanaan prosedur pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 59 Perpres 16 tahun 2018, Inpres 4 tahun 2020, serta melalui SE LKPP No. 3 tahun 2020, yang pada kesimpulannya memberikan legitimasi dan akses bagi pemerintah untuk menyelenggarakan penyederhanaan prosedur dalam rangka penanganan Covid-19. Namun pemerintah dalam melakukan serangkaian tindakan ataupun kebijakan dalam hal pengadaan barang/jasa telah mengabaikan nilai dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti Prinsip Transparansi, Prinsip Penyalahgunaan wewenang dan Prinsip Kecermatan. Hal tersebut terlihat dari dihapusnya beberapa tahap persiapan guna melihat kualitas standar maupun harga bagi calon penyedia. Bahwa untuk memberantas korupsi pengadaan barang dan jasa, sanksi pidana belum cukup efektif sebagai instrumen pencegah, karena hakikat sanksi pidana merupakan instrumen terakhir (ultimum remedium). Oleh sebab itu, harus dibarengi dengan instrumen hukum administrasi yang berintikan pengawasan (controlling). Apabila selama proses pengawasan dijumpai pejabat yang melakukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administrasi seperti pemberhentian dari jabatan, sedangkan bagi penyedia barang dan jasa dapat dikenakan sanksi seperti dimuat dalam daftar hitam (black list) atau pencabutan ijin usaha. Dengan bersaranakan kedua instrumen hukum (pidana dan adminitrasi) tersebut, maka pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif. |
---|