Tanggungjawab Pelaku Kejahatan Terorganisasi Yang Melakukan Match Fixing
Sepak bola sebagai salah satu cabang olahraga, mempunyai fungsi dasar sebagai alat pembelajaran terkait nilai-nilai yang ada di dalamnya, yaitu kerja sama, sportivitas dan juga fair play. Fair play sendiri adalah suatu prinsip oleh FIFA yang dikenal dengan semboyan "My Play is Fair Play"....
Saved in:
Summary: | Sepak bola sebagai salah satu cabang olahraga, mempunyai fungsi dasar sebagai alat pembelajaran terkait nilai-nilai yang ada di dalamnya, yaitu kerja sama, sportivitas dan juga fair play. Fair play sendiri adalah suatu prinsip oleh FIFA yang dikenal dengan semboyan "My Play is Fair Play". Namun nilai nilai tersebut telah dicederai dengan adanya kasus pengaturan skor dengan menggunakan suap sebagai alat untuk melakukan pengaturan skor dalam suatu pertandingan. Isu hukum yang diajukan dalam peneltian ini adalah apakah pengaturan skor dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana; dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku organisasi dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pengaturan skor dapat dikenakan sanksi pidana, karena ada juga pengaturan skor yang digunakan hanya sebagai strategi semata. Jika pengaturan skor pada pertandingan sepak bola, dapat merugikan pihak lain maka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana suap karena memenuhi unsur unsur perbuatan yang dilarang dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku organisasi, dapat dibebankan kepada orang orang yang ada di dalam organisasi tersebut. Seharusnya sanksi pidana tidak hanya dapat dikenakan terhadap orang orang yang terlibat dalam pengaturan skor yang dapat merugikan pihak lain, tetapi juga dapat dikenakan kepada pelaku organisasi yang telah melakukan pengaturan skor dengan suap, karena dapat merusak nilai nilai sportifitas, dan permaianan yang jujur. |
---|