Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum
Pemilik merek terkenal memiliki hak eksklusif untuk dapat mengeksploitasi mereknya, baik melalui penggunaan yang dilakukannya sendiri, atau dilisensikan atau bahkan dialihkan kepada pihak lain. Pengaturan mengenai hak eksklusif sebagai perlindungan merek terkenal telah diatur di dalam Articl...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/112079/1/6.%20Pembatalan%20merek%20terkenal%20yang%20berubah%20menjadi%20istilah%20umum.pdf https://repository.unair.ac.id/112079/2/6b.%20Reviewer%20_Pembatalan%20Merek%20terkenal.pdf https://repository.unair.ac.id/112079/ https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/18200 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pemilik merek terkenal memiliki hak eksklusif untuk dapat
mengeksploitasi mereknya, baik melalui penggunaan yang
dilakukannya sendiri, atau dilisensikan atau bahkan dialihkan kepada
pihak lain. Pengaturan mengenai hak eksklusif sebagai perlindungan
merek terkenal telah diatur di dalam Article 6 bis Paris Convention.
Namun, suatu merek yang awalnya dapat didaftarkan menjadi
merek dapat berubah menjadi generic jika persepsi masyarakat
mengidentikkan merek tersebut dengan suatu barang atau jasa yang
sejenis. Akibatnya, merek tersebut menjadi istilah yang umum sehingga
tidak eligibel untuk tetap terdaftar sebagai merek serta tidak layak
untuk diberikan hak eksklusif serta perlindungan hukum. Pembatalan
merek terkenal merupakan upaya perlindungan hukum yang dimiliki
oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai akibat dari suatu merek
terkenal telah menjadi istilah yang umum sehingga tidak lagi eligibel untuk tetap terdaftar sebagai merek serta mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan suatu merek terkenal yang dapat kehilangan secondary meaning sehingga berubah menjadi istilah umum serta gugatan pembatalan atas merek
terkenal yang berubah menjadi istilah umum. Pendekatan yang
dipergunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konsep (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Aprroach). Dengan menggunakan ketiga pendekatan tersebut diharapkan menjadi suatu kesatuan yang saling melengkapi dan nantinya dapat memperoleh hasil penelitian yang komprehensif. |
---|