Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut

Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Enny Narwati, -, Asih Indah Camelia, -
Other Authors: Oemar Moechtar, -
Format: Book Section PeerReviewed
Language:English
English
Published: Kencana 2020
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf
https://repository.unair.ac.id/118421/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession) dan terdapat hak negara lain akan lintas (passage) yang dijamin oleh UNCLOS 1982. Secara tegas UNCLOS 1982 membagi wilayah laut dalam zona-zona maritim yang memiliki doktrin/rezim hukum yang berbeda-beda. Praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara telah memperluas perencaaan tata ruang laut wilayahnya sampai pada Zona Ekonomi Eksklusif dah landas kontinen. Sehingga kekuasaan negara dalam melakukan penataan ruang wilayah laut tidak mempersyaratkan negara harus memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di darat. Akan tetapi adanya perbedaan doktrin/rezim hukum yang berlaku di suatu kawasan laut menjadikan wewenang negara juga terbatas berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Seperti pada zona-zona maritim yang tunduk pada hak khusus dan hak berdaulat (sovereign rights) yang diberikan oleh hukum internasional (bukan kedaulatan), wewenang penataan ruang negara pantai sangat terbatas. Bahkan pada laut teritorial yang berada di bawah kedaulatan negara pantai masih adanya pembatasan yakni hak lintas kapal asing.