Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession)...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Other Authors: | |
Format: | Book Section PeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
Kencana
2020
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf https://repository.unair.ac.id/118421/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.118421 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1184212023-04-04T07:02:26Z https://repository.unair.ac.id/118421/ Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut Enny Narwati, - Asih Indah Camelia, - K Law Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession) dan terdapat hak negara lain akan lintas (passage) yang dijamin oleh UNCLOS 1982. Secara tegas UNCLOS 1982 membagi wilayah laut dalam zona-zona maritim yang memiliki doktrin/rezim hukum yang berbeda-beda. Praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara telah memperluas perencaaan tata ruang laut wilayahnya sampai pada Zona Ekonomi Eksklusif dah landas kontinen. Sehingga kekuasaan negara dalam melakukan penataan ruang wilayah laut tidak mempersyaratkan negara harus memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di darat. Akan tetapi adanya perbedaan doktrin/rezim hukum yang berlaku di suatu kawasan laut menjadikan wewenang negara juga terbatas berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Seperti pada zona-zona maritim yang tunduk pada hak khusus dan hak berdaulat (sovereign rights) yang diberikan oleh hukum internasional (bukan kedaulatan), wewenang penataan ruang negara pantai sangat terbatas. Bahkan pada laut teritorial yang berada di bawah kedaulatan negara pantai masih adanya pembatasan yakni hak lintas kapal asing. Kencana Oemar Moechtar, - 2020 Book Section PeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf text en https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf Enny Narwati, - and Asih Indah Camelia, - (2020) Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut. In: Dinamika Hukum Agraria Indonesia : Dalam Rangka Memperingati 70 Tahun Guru Kami, Prof. Dr.Sri Hajati, S.H.,M.S. Kencana, Jakarta, pp. 205-222. ISBN 978.623.218.713.9 |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law Enny Narwati, - Asih Indah Camelia, - Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut |
description |
Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession) dan terdapat hak negara lain akan lintas (passage) yang dijamin oleh UNCLOS 1982. Secara tegas UNCLOS 1982 membagi wilayah laut dalam zona-zona maritim yang memiliki doktrin/rezim hukum yang berbeda-beda. Praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara telah memperluas perencaaan tata ruang laut wilayahnya sampai pada Zona Ekonomi Eksklusif dah landas kontinen. Sehingga kekuasaan negara dalam melakukan penataan ruang wilayah laut tidak mempersyaratkan negara harus memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di darat. Akan tetapi adanya perbedaan doktrin/rezim hukum yang berlaku di suatu kawasan laut menjadikan wewenang negara juga terbatas berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Seperti pada zona-zona maritim yang tunduk pada hak khusus dan hak berdaulat (sovereign rights) yang diberikan oleh hukum internasional (bukan kedaulatan), wewenang penataan ruang negara pantai sangat terbatas. Bahkan pada laut teritorial yang berada di bawah kedaulatan negara pantai masih adanya pembatasan yakni hak lintas kapal asing. |
author2 |
Oemar Moechtar, - |
author_facet |
Oemar Moechtar, - Enny Narwati, - Asih Indah Camelia, - |
format |
Book Section PeerReviewed |
author |
Enny Narwati, - Asih Indah Camelia, - |
author_sort |
Enny Narwati, - |
title |
Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut |
title_short |
Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut |
title_full |
Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut |
title_fullStr |
Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut |
title_full_unstemmed |
Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut |
title_sort |
kedaulatan negara atas wilayah laut |
publisher |
Kencana |
publishDate |
2020 |
url |
https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf https://repository.unair.ac.id/118421/ |
_version_ |
1762764013211484160 |