Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut

Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession)...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Enny Narwati, -, Asih Indah Camelia, -
Other Authors: Oemar Moechtar, -
Format: Book Section PeerReviewed
Language:English
English
Published: Kencana 2020
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf
https://repository.unair.ac.id/118421/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.118421
record_format dspace
spelling id-langga.1184212023-04-04T07:02:26Z https://repository.unair.ac.id/118421/ Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut Enny Narwati, - Asih Indah Camelia, - K Law Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession) dan terdapat hak negara lain akan lintas (passage) yang dijamin oleh UNCLOS 1982. Secara tegas UNCLOS 1982 membagi wilayah laut dalam zona-zona maritim yang memiliki doktrin/rezim hukum yang berbeda-beda. Praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara telah memperluas perencaaan tata ruang laut wilayahnya sampai pada Zona Ekonomi Eksklusif dah landas kontinen. Sehingga kekuasaan negara dalam melakukan penataan ruang wilayah laut tidak mempersyaratkan negara harus memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di darat. Akan tetapi adanya perbedaan doktrin/rezim hukum yang berlaku di suatu kawasan laut menjadikan wewenang negara juga terbatas berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Seperti pada zona-zona maritim yang tunduk pada hak khusus dan hak berdaulat (sovereign rights) yang diberikan oleh hukum internasional (bukan kedaulatan), wewenang penataan ruang negara pantai sangat terbatas. Bahkan pada laut teritorial yang berada di bawah kedaulatan negara pantai masih adanya pembatasan yakni hak lintas kapal asing. Kencana Oemar Moechtar, - 2020 Book Section PeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf text en https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf Enny Narwati, - and Asih Indah Camelia, - (2020) Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut. In: Dinamika Hukum Agraria Indonesia : Dalam Rangka Memperingati 70 Tahun Guru Kami, Prof. Dr.Sri Hajati, S.H.,M.S. Kencana, Jakarta, pp. 205-222. ISBN 978.623.218.713.9
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
Enny Narwati, -
Asih Indah Camelia, -
Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
description Pelaksanaan kedaulatan negara di wilayah darat (superioritas territorialis) berbeda dengan kedaulatan negara atas wilayah laut. Kedaulatan atas wilayah laut harus diklaim terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan secara alami wilayah laut tidak dapat dimiliki berdasarkan doktrin kepemilikan (possession) dan terdapat hak negara lain akan lintas (passage) yang dijamin oleh UNCLOS 1982. Secara tegas UNCLOS 1982 membagi wilayah laut dalam zona-zona maritim yang memiliki doktrin/rezim hukum yang berbeda-beda. Praktik yang telah dilakukan oleh negara-negara telah memperluas perencaaan tata ruang laut wilayahnya sampai pada Zona Ekonomi Eksklusif dah landas kontinen. Sehingga kekuasaan negara dalam melakukan penataan ruang wilayah laut tidak mempersyaratkan negara harus memiliki kedaulatan penuh seperti halnya di darat. Akan tetapi adanya perbedaan doktrin/rezim hukum yang berlaku di suatu kawasan laut menjadikan wewenang negara juga terbatas berdasarkan hukum internasional yang berlaku. Seperti pada zona-zona maritim yang tunduk pada hak khusus dan hak berdaulat (sovereign rights) yang diberikan oleh hukum internasional (bukan kedaulatan), wewenang penataan ruang negara pantai sangat terbatas. Bahkan pada laut teritorial yang berada di bawah kedaulatan negara pantai masih adanya pembatasan yakni hak lintas kapal asing.
author2 Oemar Moechtar, -
author_facet Oemar Moechtar, -
Enny Narwati, -
Asih Indah Camelia, -
format Book Section
PeerReviewed
author Enny Narwati, -
Asih Indah Camelia, -
author_sort Enny Narwati, -
title Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
title_short Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
title_full Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
title_fullStr Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
title_full_unstemmed Kedaulatan Negara Atas Wilayah Laut
title_sort kedaulatan negara atas wilayah laut
publisher Kencana
publishDate 2020
url https://repository.unair.ac.id/118421/1/13.%20A.pdf
https://repository.unair.ac.id/118421/2/13.%20P.pdf
https://repository.unair.ac.id/118421/
_version_ 1762764013211484160