Tinjauan Aspek Medis, Etik, Religi, Budaya dan Hukum pada Euthanasia

ABSTRACT Eutanasia termasuk tindakan yang masih sangat kontroversial, hanya beberapa negara yang sudah melegalkan tindakan ini, termasuk Belanda dan Belgia. Definisi eutanasia itu sendiri sangat bervariasi, mulai dari tindakan mengakhiri hidup secara sederhana sampai tindakan mengakhiri hidup yang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Zulfa Zahara, Margarita Maria Maramis
Format: Article PeerReviewed
Language:English
Indonesian
English
Published: Pusat Kajian Kedokteran dan Kesehatan Aceh 2018
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/124400/1/36.%20Tinjauan%20Aspek%20Medis%2C.pdf
https://repository.unair.ac.id/124400/2/C-36.pdf
https://repository.unair.ac.id/124400/3/36.%20Tinjauan%20Aspek%20Medis%2C%20Religi%2C%20Budaya%20dan%20Hukum.pdf
https://repository.unair.ac.id/124400/
http://www.jknamed.com/jknamed/article/view/14
https://doi.org/10.35324/jknamed.v1i1.14
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Indonesian
English
Description
Summary:ABSTRACT Eutanasia termasuk tindakan yang masih sangat kontroversial, hanya beberapa negara yang sudah melegalkan tindakan ini, termasuk Belanda dan Belgia. Definisi eutanasia itu sendiri sangat bervariasi, mulai dari tindakan mengakhiri hidup secara sederhana sampai tindakan mengakhiri hidup yang dibantu oleh dokter bahkan ada yang mendefinisikan sebagai pembunuhan tanpa rasa sakit pada pasien yang tidak dapat disembuhkan atau penyakit dengan rasa sakit yang hebat dan kondisi koma. Pada prakteknya, tindakan eutanasia tidak hanya dilakukan pada kondisi-kondisi terminal dari suatu penyakit, namun pada beberapa kasus seperti pada bayi yang lahir dengan cacat fisik dan mental yang sangat berat keluarga juga seringkali mengajukan permintaan tindakan ini. Keputusan keluarga untuk tidak menggunakan alat bantu medis pada saat kondisi pasien terminal juga tidak luput dari aspek eutanasia. Kontroversial eutanasia tidak saja dari segi hukum, tapi juga etik, medis dan budaya. Dari segi medis, eutanasia dianggap dapat meringankan penderitaan pasien namun disisi lainnya eutanasia dianggap bertentangan dengan profesi medis yang seharusnya membantu pasien bukan melakukan tindakan yang mengakhiri nyawa pasien. Begitu juga terkait dengan etik, disatu sisi eutanasia dianggap legal karena menghormati hak otonomi seseorang atas hidupnya sendiri, namun terkadang ada kepentingan lain yang menyertainya yang bisa disebabkan oleh paksaan dari keluarga atau bahkan terkait masalah ekonomi sehingga eutanasia tetap menjadi pertentangan.