Evaluasi Penerapan Prosedur K3 Ruang Terbatas (Confined Space) Di Precalsiner Pre-Heater Line I PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk Tuban Plant

Seiring dengan perkembangan dunia, banyak didirikan industri dan perusahaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Seperti perkembangan dalam sektor pembangunan memicu tingginya kebutuhan semen dalam indutri semen yang berpengaruh pada peningkatan produktifitas. Semakin maju perekonomian d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Deviyanti Wahyu Izati, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2019
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/130601/1/DEVIYANTI%20WAHYU%20IZATI_101511133021_LAPORAN%20MAGANG%20SBI%202019.pdf
https://repository.unair.ac.id/130601/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Seiring dengan perkembangan dunia, banyak didirikan industri dan perusahaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia. Seperti perkembangan dalam sektor pembangunan memicu tingginya kebutuhan semen dalam indutri semen yang berpengaruh pada peningkatan produktifitas. Semakin maju perekonomian dan pembangunan tidak hanya dampak positif yang dibawa tetapi juga terdapat dampak negatif seperti halnya penyakit akibat kerja, pencemaran, dan kecelakaan akibat kerja yang melibatkan ribuan orang cedera setiap tahunnya (Ramli, 2010). Kecelakaan kerja sering kali berakibat fatal apabila berkaitan dengan ruang terbatas. Hal ini terjadi karena ketika hendak menolong orang yang mengalami kecelakaan di ruang terbatas tersebut, penolong justru malah ikut mengalami kecelakaan akibat tidak mengetahui potensi bahaya di ruang terbatas. Sekitar 60% kecelakaan fatal melibatkan tim penyelamat dan lebih dari 30 % cidera fatal pada ruang terbatas terjadi setelah dilakukan pengujian dan dinyatakan aman untuk dimasuki (Tarwaka,2012) Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas. Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya. (Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan Kerja, 2006).