Pencatatan Dan Pelaporan Distribusi Obat Pedagang Besar Farmasi Melalui Aplikasi E-Report PBF
Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat serta laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Keseha...
Saved in:
Summary: | Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat serta laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai POM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan secara elektronik melalui aplikasi E-Report PBF. 2. Setelah dilakukan evaluasi perekapan pencatatan dan pelaporan distribusi obat oleh PBF ditemukan beberapa masalah. Masalah pertama adalah masih adanya PBF yang melakukan pelaporan secara manual meskipun sudah terdaftar di apikasi E-Report. Kedua, terdapat PBF yang melakukan pelaporan sebanyak dua kali yakni secara manual dan melalui aplikasi E-Report. Ketiga, PBF yang melakukan pelaporan melalui E-Report untuk laporan triwulan maupun bulanan untuk narkotika, psikotropika, dan prekursor masih jauh dari total PBF yang terdaftar. Terakhir, jumlah PBF yang tidak melaporkan distribusi obat di tahun 2018 baik melalui aplikasi E-Report maupun secara manual hampir mendekati 100%. 3. Optimalisasi pelaporan distribusi obat melalui aplikasi E-Report PBF yang tepat akan mendatangkan banyak manfaat baik untuk Pedagang Besar Farmasi, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, maupun Kementrian Kesehatan. Bagi Pedagang Besar Farmasi dapat melaporkan distribusi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor secara online sehingga proses pelaporan lebih mudah, tepat waktu, dan paperless. Bagi Dinas Kesehatan Provinsi dengan adanya aplikasi E-Report PBF akan memiliki data respresntatif, akurat, realtime, dan valid tentang distribusi Narkotika, psikotropika, dan Prekursor di Jawa Timur. Bagi Kementrian Kesehatan akan mendapatkan data distribusi obat dan analisisnya di setiap provinsi yanga ada di Indonesia. 4. Distribusi yang dilaporkan secara periodik dapat meminimalkan penyalahgunaan obat khususnya untuk Narkotika dan Psikotropika dari segi penyalur dan dapat membuat tindak lanjut sesegera mungkin jika didapati distribusi yang tidak wajar. Oleh sebab itu pencatatan dan pelaporan distribusi obat oleh PBF harus dilakukan secara tertib dan pengembangan aplikasi E-Report harus dilakukan agar data yang diperoleh dapat digunakan semaksimal mungkin. |
---|