Pencatatan Dan Pelaporan Distribusi Obat Pedagang Besar Farmasi Melalui Aplikasi E-Report PBF
Setiap PBF dan cabangnya wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali meliputi kegiatan penerimaan dan penyaluran obat dan/atau bahan obat serta laporan bulanan penyaluran narkotika dan psikotropika kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Keseha...
Saved in:
Be the first to leave a comment!