Penerapan Contractor HSE Management System (Chsems) Pada Tahap Prakualifikasi Untuk Project Catering And Camp Services For Offshore Processing Facility
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut International Labour Organization (ILO), pada tahun 2013 ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat ke...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2019
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/131809/1/LaporanMagang_Nikita%20Bella%20A_101511133161_K3_FKM_2019.pdf https://repository.unair.ac.id/131809/ https://lib.unair.ac.id/wplib/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah di seluruh dunia. Menurut International Labour Organization (ILO), pada tahun 2013 ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja setiap tahunnya. Disamping itu terdapat 1,2 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja. (ILO, 2013). Pada tahun 2018, perkiraan terbaru ILO menyebutkan 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekitar 2,4 juta (86,3 persen) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja, sementara lebih dari 380.000 (13,7 persen) dikarenakan kecelakaan kerja. Hal ini berdampak serius terhadap kapasitas penghasilan pekerja. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk bahaya-bahaya akibat kerja ini amat besar. ILO memperkirakan kerugian yang dialami sebagai akibat kecelakaan-kecelakaan dan penyakit akibat kerja setiap tahun lebih dari US$1.25 triliun. Biaya ini memperlamban daya saing bisnis, mengurangi kesejahteraan ekonomi negara dan dapat dihindari melalui tindakan di tempat kerja yang sederhana tetapi konsisten. (ILO, 2018).
Menurut Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi tahun 2017, rantai bisnis minyak dan gas bumi yang dimulai dari kegiatan eksplorasi dan produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi mempunyai risiko kecelakaan dan kegagalan yang cukup tinggi. Terjadinya kecelakaan dan kegagalan dalam kegiatan minyak dan gas bumi menyebabkan timbulnya ekternalitas berupa pencemaran lingkungan, kerugian harta benda dan juga nyawa manusia. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh rantai kegiatan minyak dan gas bumi berjalan dengan aman, dan ramah lingkungan. |
---|