PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
Dengun ditandatangani perjanjian franchise utau waralaba , maka pada saat itulah timbul hubungan hukum antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut yaitu franchise atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. Pada dasarnya hanya terdapat 1 (satu) hubungan hukum dalam ben...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135070/1/KARTIKA%20TITI%20SARI%20039914881.pdf https://repository.unair.ac.id/135070/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Dengun ditandatangani perjanjian franchise utau waralaba , maka pada saat itulah timbul hubungan hukum antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut yaitu franchise atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. Pada dasarnya hanya terdapat 1 (satu) hubungan hukum dalam bentuk perjanjian franchise atau waralaba yang tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak. Franchisor tidak perlu melakukan investasi secara langsung ke dalam outlet yang akan diuuka melainkan cukup menjual nama dan atau merek dagang yang dimlilikinya kepada franchisee. dan sebagai tirnbal baliknya, franchisee wajib membayar sejumlah uang kepada franchisor yang biasa disebut dengan royalty atau franchise fee. 2. Seperti halnya perjanjian lainnya, dalam perjanjian waralaba atau franchise juga memungkinkan tcrjadinya sengketa. Upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa diantara para pihak dapat diselesaikan melalui 2 ( dua ) jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Terhadap sengketa yang mungkin terjadi, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya melalui jalur non htigasi, yaitu melalui perundingan atau musyawarah. Selain itu, penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan melalui salah satu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu Arbitrase setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari kedua belah pihak. |
---|