PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING

Dengun ditandatangani perjanjian franchise utau waralaba , maka pada saat itulah timbul hubungan hukum antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut yaitu franchise atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. Pada dasarnya hanya terdapat 1 (satu) hubungan hukum dalam ben...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kartika Titi Sari, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135070/1/KARTIKA%20TITI%20SARI%20039914881.pdf
https://repository.unair.ac.id/135070/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
id id-langga.135070
record_format dspace
spelling id-langga.1350702025-01-23T04:47:09Z https://repository.unair.ac.id/135070/ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING Kartika Titi Sari, - K7350-7444 Commercial contracts KB479 Private law (General) Dengun ditandatangani perjanjian franchise utau waralaba , maka pada saat itulah timbul hubungan hukum antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut yaitu franchise atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. Pada dasarnya hanya terdapat 1 (satu) hubungan hukum dalam bentuk perjanjian franchise atau waralaba yang tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak. Franchisor tidak perlu melakukan investasi secara langsung ke dalam outlet yang akan diuuka melainkan cukup menjual nama dan atau merek dagang yang dimlilikinya kepada franchisee. dan sebagai tirnbal baliknya, franchisee wajib membayar sejumlah uang kepada franchisor yang biasa disebut dengan royalty atau franchise fee. 2. Seperti halnya perjanjian lainnya, dalam perjanjian waralaba atau franchise juga memungkinkan tcrjadinya sengketa. Upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa diantara para pihak dapat diselesaikan melalui 2 ( dua ) jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Terhadap sengketa yang mungkin terjadi, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya melalui jalur non htigasi, yaitu melalui perundingan atau musyawarah. Selain itu, penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan melalui salah satu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu Arbitrase setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari kedua belah pihak. 2004 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135070/1/KARTIKA%20TITI%20SARI%20039914881.pdf Kartika Titi Sari, - (2004) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
topic K7350-7444 Commercial contracts
KB479 Private law (General)
spellingShingle K7350-7444 Commercial contracts
KB479 Private law (General)
Kartika Titi Sari, -
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
description Dengun ditandatangani perjanjian franchise utau waralaba , maka pada saat itulah timbul hubungan hukum antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut yaitu franchise atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. Pada dasarnya hanya terdapat 1 (satu) hubungan hukum dalam bentuk perjanjian franchise atau waralaba yang tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak. Franchisor tidak perlu melakukan investasi secara langsung ke dalam outlet yang akan diuuka melainkan cukup menjual nama dan atau merek dagang yang dimlilikinya kepada franchisee. dan sebagai tirnbal baliknya, franchisee wajib membayar sejumlah uang kepada franchisor yang biasa disebut dengan royalty atau franchise fee. 2. Seperti halnya perjanjian lainnya, dalam perjanjian waralaba atau franchise juga memungkinkan tcrjadinya sengketa. Upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa diantara para pihak dapat diselesaikan melalui 2 ( dua ) jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Terhadap sengketa yang mungkin terjadi, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikannya melalui jalur non htigasi, yaitu melalui perundingan atau musyawarah. Selain itu, penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan melalui salah satu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu Arbitrase setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari kedua belah pihak.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Kartika Titi Sari, -
author_facet Kartika Titi Sari, -
author_sort Kartika Titi Sari, -
title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
title_short PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
title_full PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE DALAM PERJANJIAN FRANCHISING
title_sort perlindungan hukum bagi franchisee dalam perjanjian franchising
publishDate 2004
url https://repository.unair.ac.id/135070/1/KARTIKA%20TITI%20SARI%20039914881.pdf
https://repository.unair.ac.id/135070/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1822914398310629376