KESEIMBANGAN PARA PIHAK DALAM AKAD MUDHARABAH (TINJAUAN TERHADAP KLAUSULA-KLAUSULA BAKU PADA AKAD MUDHARABAH)

Pembentukan akad mudharabah hams memperhatikan rukun dan syarat. Jika rukun tidak terpenuhi maka akad tersebut menjadi tidak sah. Selain itu, juga harns memperhatikan ketentuan-ketentuan llmum yang ada dalam hllkum peIjanjian yang berlaku di Indonesia. Ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian te...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LESNA MAY ASTUTI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135078/1/LESNA%20MAY%20ASTUTI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135078/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pembentukan akad mudharabah hams memperhatikan rukun dan syarat. Jika rukun tidak terpenuhi maka akad tersebut menjadi tidak sah. Selain itu, juga harns memperhatikan ketentuan-ketentuan llmum yang ada dalam hllkum peIjanjian yang berlaku di Indonesia. Ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian termuat dalam BW, diantaranya ketentuan yang memuat bahwa terhadap perjanjian apapun baik yang diatur maupun tidak diatur dalam BW tunduk pada ketentuan BW. Berkaitan dengan keabsahan terhadap pembentukan akad mudharabah maka ketentuan BW mengenai syarat sahnya perjanjian tetap berlaku. Pada akad mudharabah pihak bank sebagai sahibul maal menanggung resiko secara finansial terhadap fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada mudharib. Mudharib sendiri menangung resiko tidak secara finansial tetapi resiko yang berkaitan dengan waktu dan tenaga yang telah digunakan selama ia menjalankan kegiatan llsaha yang diberi fasilitas pembiyaan mudharabah. Apabila selama ia menjalankan usaha tersebut dengan lalai dan menyebabkan usaha tersebut merugi maka ia hams memberikan ganti rugi kepada shahibul maaI. Kemudian hubungan tersebut akan dituangkan dalam suatu akad. Ketika hubungan tersebut dituangkan dalam suatu akad maka sebagian klausula- klusulanya menunjukkan ketidakseimbangan. Karena klausula-klausula tersebut lebih memuat hak-hak shahibul maal (pihak bank) dan kewajibankewajiban mudharib.