Akibat Hukum Jual Bell Sperma melalui Bank Sperma menurut Hukum Islam
Jual beli sperma adalab suatu perbuatan hukum yang tidak sab dan hukumnya haram menurut hukum islam, ini dikarenakan dengan adanya jual beli sperma melalui bank sperma akan teIjadi kekacauan pada status dan kedudukan anak yang dilahirkan. Jual beli sperma merupakan suatu bentuk perbuatan yang di...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135123/1/KKB%20KK-2%20Did%20a%20ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135123/2/KKB%20KK-2%20Did%20a.pdf https://repository.unair.ac.id/135123/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Jual beli sperma adalab suatu perbuatan hukum yang tidak sab dan hukumnya
haram menurut hukum islam, ini dikarenakan dengan adanya jual beli sperma
melalui bank sperma akan teIjadi kekacauan pada status dan kedudukan anak
yang dilahirkan. Jual beli sperma merupakan suatu bentuk perbuatan yang
dilarang oleh agama islam, karena itu merupakan suatu perbuatan yang keji
dan berdosa besar. .
2. Status hukum anak yang dilahirkan Jllelalui adanya bank spemla Jllenurut
hukum Islam adalah sarna kedudukannya dengan anak sah, jika benih bayi
tersebut berasal dari pasangan suami isteri yang sab menurut hukum dan
Undang-Undang atau dari pasangan yang dalam ikatan tali perkawinan.
Diartikan sarna dengan anak sab yakni dalam hal hubungan hukumnya, hak
waris-mewaris, wali nikah nantinya. Benih yang bukan berasal dari pasangan
suami isteri yang sab, maka diartikan sama dengan anak zina atau anak yang
lahir di luar nikah yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya
saja, begitu juga dalam hal waris-mewaris, serta wali nikah nantinya bila ia
akan menikah.
1. Penerapan perkembangan teknologi reproduksi tidak dapat dielakkan sesuai
perubahan paradigma dalam masyarakat, oleh karena itu sebaiknya
masyarakat perlu diberikan suatu hukurn yang pasti dalam pelaksanaan
reproduksi melalui bank sperma, khususnya dalam hukum Islam mengenai
legalitas penerapan teknologi bank sperma karena hal ini akan berpengaruh
pada kedudukan anak tersebut dan juga hubungan hukum anak tersebut
nantinya.
2. Kepada para dokter disarankan agar menghindarkan diri dari pembuahan
sperma dan ovum dari pasangan yang tidak mempunyai ikatan nikah yang sah,
oleh sebab itu tanda bukti diri bahwa pasangan tersebut adalah suami istri
perlu disertakan sebagai sarat untuk melaksanakan program ini, supaya tidak
terjadi ketidakjelasan status dan kedudukan anak yang dilahirkan. |
---|