Penyelesaian Sengketa Perburuhan melalui Arbitrase
. Musyawarah mufakat merupakan landasan utama dalam penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan (bipartite). Dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP), setiap perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha di usahakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat. Tetapi jib perselis...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135309/1/KKB%20KK-2%20FH%20Had%20p%20ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135309/2/KKB%20KK-2%20FH%20Had%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135309/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | . Musyawarah mufakat merupakan landasan utama dalam penyelesaian
perselisihan di tingkat perusahaan (bipartite). Dalam konsep Hubungan
Industrial Pancasila (HIP), setiap perselisihan perburuhan antara buruh
dan pengusaha di usahakan penyelesaiannya melalui musyawarah
mufakat. Tetapi jib perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui
musyawarah dan bipartite, ada beberapa alternatif penyelesaian dalam
perselisihan perburuhan yang dapat diserahkan ke P4D dan P4P, yaitu
melalui Arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu altematif dalam
penyelesaian perselisihan perburuhan di luar lembaga peradilan.
2. Alternatif penyelesaian perselisihan dengan menggunakan arbitrase
memiliki beberapa keunggulan. Penyelesaian perselisihan perburuhan
melalui arbitrase mempunyai beberapa keunggulan, antara lain prosedur
tidak berbelit, keputusan dapat di capai dalam waktu yang relatif singkat,
kerahasiaan akan terjaga, adanya arbiter sendiri yang dapat dipilih oleh
para pihak, keputusan arbitrase umumnya bersifat final dan binding (tanpa
harus naik banding atau kasasi) . Meskipun memiliki keunggulan,
arbitrase tetap memiliki beberapa kendala. Dalam proses arbitrase
beberapa kendala tersebut di antaranya adalah kesulitan dalam
mempertemukan para pihak yang sedang berselisish, mentalitas dari
pengusaha yang beritikad buruk untuk memanfaatkan birokrasi melalui
jalur peradilan, masih kurangnya pemahaman akan Undang-Undang
Arbitrase dan pemanfaatannya, campur tangan pengadilan yang terlalu
jauh dan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase melalui lembaga
peradilan terkadang berjalan tidak lancar. |
---|