Penyelesaian Sengketa Perburuhan melalui Arbitrase

. Musyawarah mufakat merupakan landasan utama dalam penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan (bipartite). Dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP), setiap perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha di usahakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat. Tetapi jib perselis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hadli
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135309/1/KKB%20KK-2%20FH%20Had%20p%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135309/2/KKB%20KK-2%20FH%20Had%20p.pdf
https://repository.unair.ac.id/135309/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:. Musyawarah mufakat merupakan landasan utama dalam penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan (bipartite). Dalam konsep Hubungan Industrial Pancasila (HIP), setiap perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha di usahakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat. Tetapi jib perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan bipartite, ada beberapa alternatif penyelesaian dalam perselisihan perburuhan yang dapat diserahkan ke P4D dan P4P, yaitu melalui Arbitrase. Arbitrase merupakan salah satu altematif dalam penyelesaian perselisihan perburuhan di luar lembaga peradilan. 2. Alternatif penyelesaian perselisihan dengan menggunakan arbitrase memiliki beberapa keunggulan. Penyelesaian perselisihan perburuhan melalui arbitrase mempunyai beberapa keunggulan, antara lain prosedur tidak berbelit, keputusan dapat di capai dalam waktu yang relatif singkat, kerahasiaan akan terjaga, adanya arbiter sendiri yang dapat dipilih oleh para pihak, keputusan arbitrase umumnya bersifat final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi) . Meskipun memiliki keunggulan, arbitrase tetap memiliki beberapa kendala. Dalam proses arbitrase beberapa kendala tersebut di antaranya adalah kesulitan dalam mempertemukan para pihak yang sedang berselisish, mentalitas dari pengusaha yang beritikad buruk untuk memanfaatkan birokrasi melalui jalur peradilan, masih kurangnya pemahaman akan Undang-Undang Arbitrase dan pemanfaatannya, campur tangan pengadilan yang terlalu jauh dan pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase melalui lembaga peradilan terkadang berjalan tidak lancar.