Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan

Prosedur penyelesaian perkara pembatalan perkawinan hampir sama dengan prosedur penyelesaian perkara perceraian, hanya berbeda pada status hukumnya. Pada pembatalan perkawinan, perkawinan yang terjadi dianggap tidak pemah ada dan keadaan dikembalikan seperti semula sebelum terjadi perkawinan (berlak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SARAH LUKMAN H., -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135359/1/ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135359/2/32.%20sarah%20lukman_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135359/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Prosedur penyelesaian perkara pembatalan perkawinan hampir sama dengan prosedur penyelesaian perkara perceraian, hanya berbeda pada status hukumnya. Pada pembatalan perkawinan, perkawinan yang terjadi dianggap tidak pemah ada dan keadaan dikembalikan seperti semula sebelum terjadi perkawinan (berlaku surut). Sedangkan pada perceraian, perkawinan yang terjadi putus dengan adanya putusan pengadilan yang tetap mengganggap perkawinan itu pemah ada (tidak berlaku surut). Mengenai kata "batal" dan "dapat dibatalkan", perkawinan yang batal tidak sama dengan perkawinan yang dapat dibatalkan. Apabila suatu perkawinan tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan, maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan yang batal (secara otomatis batal demi hukum). Status batalnya perlu menunggu putusan dari pengadilan untuk menguatkan. Sedangkan apabila perkawinan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perkawinan, maka perkawinan tersebut dikatakan sebagai perkawinan yang dapat dibatalkan, artinya selama tidak terjadi pengajuan pembatalan dari yang bersangkutan, maka dianggap tidak terjadi pembatalan.