Perlindungan Hukum Bagi Debitur Insolven Menurut Undang-Undang Kepailitan No. 4 Tahun 1998

Undang-Undang Kepailitan kurang memberikan perlindungan hukum kepada pihak debitur yang mengalami keadaan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditumya (pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan) serta pemberlakuan jangka waktu penetapan pailit dari Pengadilan Niaga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: R. Isha Wiyono
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2003
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135360/1/Perlindungan%20Hukum%20Bagi_R%20Isha%20Wiyono_compressed.pdf
https://repository.unair.ac.id/135360/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Undang-Undang Kepailitan kurang memberikan perlindungan hukum kepada pihak debitur yang mengalami keadaan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditumya (pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan) serta pemberlakuan jangka waktu penetapan pailit dari Pengadilan Niaga yang relatif singkat yaitu 30 hari sejak tanggal diajukannya permohonan pemyataan pailit didaftarkan (Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan). Menurut ketentuan pasal 1 ayat (I) Undang-Undang Kepailitan, maka agar seorang debitur dapat dimohonkan pailit cukuplah apabila debitur tersebut tidak membayar utang kepada satu kreditur saja asalkan debitur yang bersangkutan memiliki dua atau lebih kreditur. Tidak lagi disyaratkan bahwa keuangan debitur harus telah dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya, atau dengan kata lain keadaan keuangan debitur telah insolven. Dengan rumusan pasal I ayat (I) tersebut, maka perusahaan yang masih solven pun dapat saja dipailitkan.