Perlindungan Hukum Dalam Hal Kecelakaan Kerja

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tabun 1992, Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi empat hal yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian., Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Hal ini berarti setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia hams mematuhi apa yang ada da...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Arinto Nugroho, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135442/1/12.%20ARINTO%20%20NUGROHO%20039914800.pdf
https://repository.unair.ac.id/135442/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tabun 1992, Jaminan Sosial Tenaga Kerja meliputi empat hal yaitu : Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian., Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Hal ini berarti setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia hams mematuhi apa yang ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dimana perusahaan tersebut wajib mengikutkan tenaga kerjanya ke dalam Program Jaminan Kecelakaan kerja yang tercakup dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berkaitan dengan pembahasan skripsi ini maka didapatkan dua kesimpulan berikut ini. 1. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh penulis di PT. SMART Tbk, dapat disimpulkan bahwa PT. SMART Tbk telah mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Hal tersebut terlihat pada pasal 29 Kesepakatan Kerja Bersama PT. SMART Tbk Surabaya dengan Serikat pekerja rokok, tembakau, makanan dan minuman, unit kerja PT. SMART Tbk Sunibaya, yang menyatakan bahwa pengaturan mengenai kecelakaan kerja yang terjadi di perusabaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tabun 1992. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kecelakaan kerja telah ada sejak beberapa dekade yang lalu, namun demikian masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti program ini. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : kurang adanya pengawasan yang melekat dari instansi yang berwenang dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kurangnya kesadaran dan kepedulian pengusaha terhadap Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan masih Lemahnya kedudukan dan kesadaran hukum tenaga kerja untuk menuntut hak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.