Pengaturan Penempatan Tenaga Kerja Asing Di Suatu Perusahaan

Berbicara mengenai penempatan tenaga kerja asing di Indonesia, maka penulis bisa memberikan beberapa kesimpulan tentang prosedur mendatangkan tenaga kerja asing tersebut, yang antara lain : I. Pemohon izin mendatangkan tenaga keJja asing ke Indonesia tersebut bisa orang perorangan atau yang berupa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DEASY KARTIKASARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135444/1/DEASY%20KARTIKASARI%20%2020250120_09085988.pdf
https://repository.unair.ac.id/135444/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Berbicara mengenai penempatan tenaga kerja asing di Indonesia, maka penulis bisa memberikan beberapa kesimpulan tentang prosedur mendatangkan tenaga kerja asing tersebut, yang antara lain : I. Pemohon izin mendatangkan tenaga keJja asing ke Indonesia tersebut bisa orang perorangan atau yang berupa badan hukum; 2. Surat permohonan tersebut diajukan ke departemen yang sesuai dengan bidang usahanya; 3. Departemen tenaga kerja dan transmigrasi akan mengeluarkan izin bagi pengusaha untuk mempekerjakan tenaga asing tersebut di perusahaannya; 4. Semua dokumen ditujukan kepada direktorat jenderal imigrasi untuk segera mengeluarkan surat izin keJja dan surat izin tinggal bagi tenaga asing tersebut; 5. Dokumen-dokumen tersebut akan diminta oleh perwakilan Republik Indonesia dinegara luar tersebut dalam rangka supaya visa bagi tenaga asing tersebut bisa diterbitkan;