Penyelesaian Sengketa Kehutanan di Luar Pengadilan
Sengketa kehutanan adalah sengketa yang terjadi melibatkan berbagai kepentingan karena keberadaan banyak pihak yang sama-sama memanfaatkan keberadaan hutan. para pihak dalam sengketa kehutanan Jawa dapat dilihat sebagai sebuah simplifikasi proses mempertemukan kepentingan Masyarakat Oesa Hutan (...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135549/1/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20p_ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135549/2/KKB%20KK-2%20FH%20Hen%20p.pdf https://repository.unair.ac.id/135549/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Sengketa kehutanan adalah sengketa yang terjadi melibatkan berbagai
kepentingan karena keberadaan banyak pihak yang sama-sama
memanfaatkan keberadaan hutan. para pihak dalam sengketa
kehutanan Jawa dapat dilihat sebagai sebuah simplifikasi proses
mempertemukan kepentingan Masyarakat Oesa Hutan (MOH) dengan
PT. Perhutani. bentuk penyelesaian sengketa dalam sengketa
kehutanan yang menggunakan pihak ketiga atau mediator menurut
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999, yaitu :
1. pengembalian suatu hak
2. besarnya ganti rugi
3. bentuk tindakan tertentu
Ketiga hal tersebut dilakukan hanya untuk satu tujuan yaitu
memulihkan fungsi hutan seperti semula.
b. Prosedur penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, sesuai
dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 adalah :
(1) Dalam hal terjadi sengketa kehutanan para pihak yang bersengketa
dapat memilih untuk menyelesaikan sengketanya baik melalui
pengadilan atau di luar pengadilan.
(2) Penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan tidak berlaku
terhadap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa kehutanan di luar
pengadilan itu sendiri lebih condong kepada penegakan hukum
administrasi yang bersifat bersifat represif dengan fungsi yaitu
untuk mengembalikan/memulihkan keadaan semula, serta
berusaha untuk mengendalikan serta menjaga kepentingan hutan
dari dampak sengketa kehutanan.
(3) para pihak yang bersengketa dapat menggunakan Pihak Ketiga
atau Pendampingan Organisasi Non Pemerintah untuk
penyelesaian sengketa kehutanan yang bersifat bebas dan tidak
memihak. Pihak Ketiga atau Pendampingan Organisasi Non
Pemerintah sebagai alternatif, oleh karena itu penggunaannya
sangat tergantung dari kesepakatan para pihak untuk menentukan
pilihannya untuk penyelesaian sengketa. |
---|