Hak Merek Sebagai Jaminan Utang

Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Un...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ivone Cleara
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135602/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h_%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135602/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h.pdf
https://repository.unair.ac.id/135602/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), khususnya pada bagian ketentuan mengenai jaminan (Pasal 1131 KUHPerdata) secara umun diatur, semua barang maupun hak yang dimiliki debitur dapat dijadikan jaminan atas segala utang yang dibuat debitur. Dari ketentuan tersebut disimpulkan bahwa hak atas merek yang merupakan bagian dari hak sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, dapat dijadikan sebagai obyek Jamlnan. 2. Pengikatan hak atas merek sebagai jaminan atas perikatan seseorang, berupa perikatan utang-piutang atau pinjam-meminjam uang, dapat dilakukan dengan bentuk fidusia. Pada bentuk pengikatan fidusia ini, kepemilikan hak atas merek beralih dari debitur pemilik merek, kepada penerima fidusia atau kreditur. Natnun peralihan hak tersebut bersifat selnentara, tidak ditnaksudkan untuk benar-benar mengalihkan kepemilikan hak. Dengan berakhirnya perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur, maka kepemilikan hak akan kembali pada debitur. Pengikatan fidusia hak atas merek dilakukan dengan jalan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Merek 2001, bahwa setiap pengalihan Hak Atas Merek Harus Didaftarkan