Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Un...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135602/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h_%20ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135602/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h.pdf https://repository.unair.ac.id/135602/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal
tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), khususnya pada
bagian ketentuan mengenai jaminan (Pasal 1131 KUHPerdata) secara umun
diatur, semua barang maupun hak yang dimiliki debitur dapat dijadikan
jaminan atas segala utang yang dibuat debitur. Dari ketentuan tersebut
disimpulkan bahwa hak atas merek yang merupakan bagian dari hak
sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, dapat dijadikan sebagai obyek
Jamlnan.
2. Pengikatan hak atas merek sebagai jaminan atas perikatan seseorang, berupa
perikatan utang-piutang atau pinjam-meminjam uang, dapat dilakukan dengan
bentuk fidusia. Pada bentuk pengikatan fidusia ini, kepemilikan hak atas
merek beralih dari debitur pemilik merek, kepada penerima fidusia atau
kreditur. Natnun peralihan hak tersebut bersifat selnentara, tidak ditnaksudkan
untuk benar-benar mengalihkan kepemilikan hak. Dengan berakhirnya
perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur, maka kepemilikan hak
akan kembali pada debitur. Pengikatan fidusia hak atas merek dilakukan
dengan jalan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang
Merek 2001, bahwa setiap pengalihan Hak Atas Merek Harus
Didaftarkan |
---|