Hak Merek Sebagai Jaminan Utang

Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Un...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ivone Cleara
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135602/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h_%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135602/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h.pdf
https://repository.unair.ac.id/135602/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.135602
record_format dspace
spelling id-langga.1356022025-02-04T03:25:57Z https://repository.unair.ac.id/135602/ Hak Merek Sebagai Jaminan Utang Ivone Cleara HG3691-3769 Credit. Debt. Loans K Law Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), khususnya pada bagian ketentuan mengenai jaminan (Pasal 1131 KUHPerdata) secara umun diatur, semua barang maupun hak yang dimiliki debitur dapat dijadikan jaminan atas segala utang yang dibuat debitur. Dari ketentuan tersebut disimpulkan bahwa hak atas merek yang merupakan bagian dari hak sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, dapat dijadikan sebagai obyek Jamlnan. 2. Pengikatan hak atas merek sebagai jaminan atas perikatan seseorang, berupa perikatan utang-piutang atau pinjam-meminjam uang, dapat dilakukan dengan bentuk fidusia. Pada bentuk pengikatan fidusia ini, kepemilikan hak atas merek beralih dari debitur pemilik merek, kepada penerima fidusia atau kreditur. Natnun peralihan hak tersebut bersifat selnentara, tidak ditnaksudkan untuk benar-benar mengalihkan kepemilikan hak. Dengan berakhirnya perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur, maka kepemilikan hak akan kembali pada debitur. Pengikatan fidusia hak atas merek dilakukan dengan jalan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Merek 2001, bahwa setiap pengalihan Hak Atas Merek Harus Didaftarkan 2004-10-03 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135602/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h_%20ABSTRAK.pdf text id https://repository.unair.ac.id/135602/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h.pdf Ivone Cleara (2004) Hak Merek Sebagai Jaminan Utang. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K Law
spellingShingle HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K Law
Ivone Cleara
Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
description Hak Atas Merek yang dimiliki oleh subyek hukum, dapat dijaminkan. Hal tersebut dimungkinkan dengan adanya ketentuan mengenai peralihan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Disamping itu ketentuan dalam hukum perdata secara umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), khususnya pada bagian ketentuan mengenai jaminan (Pasal 1131 KUHPerdata) secara umun diatur, semua barang maupun hak yang dimiliki debitur dapat dijadikan jaminan atas segala utang yang dibuat debitur. Dari ketentuan tersebut disimpulkan bahwa hak atas merek yang merupakan bagian dari hak sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, dapat dijadikan sebagai obyek Jamlnan. 2. Pengikatan hak atas merek sebagai jaminan atas perikatan seseorang, berupa perikatan utang-piutang atau pinjam-meminjam uang, dapat dilakukan dengan bentuk fidusia. Pada bentuk pengikatan fidusia ini, kepemilikan hak atas merek beralih dari debitur pemilik merek, kepada penerima fidusia atau kreditur. Natnun peralihan hak tersebut bersifat selnentara, tidak ditnaksudkan untuk benar-benar mengalihkan kepemilikan hak. Dengan berakhirnya perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur, maka kepemilikan hak akan kembali pada debitur. Pengikatan fidusia hak atas merek dilakukan dengan jalan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UndangUndang Merek 2001, bahwa setiap pengalihan Hak Atas Merek Harus Didaftarkan
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Ivone Cleara
author_facet Ivone Cleara
author_sort Ivone Cleara
title Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
title_short Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
title_full Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
title_fullStr Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
title_full_unstemmed Hak Merek Sebagai Jaminan Utang
title_sort hak merek sebagai jaminan utang
publishDate 2004
url https://repository.unair.ac.id/135602/1/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h_%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135602/2/KKB%20KK-2%20%20FH%20Ivo%20h.pdf
https://repository.unair.ac.id/135602/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1823627408552493056