PERUBAHAN CORE BUSINESS EMITEN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL
Pada awal tahun 2000 pasar modal Indonesia dikejutkan oleh kontroversi yang dilakukan oleh PT Asuransi Lippo Life (ALL) Tbk. Perusahaan dibawah bendera Grup Lippo yang telah menjalankan bisnis asuransi sejak 1983 secara tiba-tiba mengubah core business-nya ke bidang informasi dan teknologi (e-commer...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2001
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135665/1/Perubahan%20Core%20Business%20Emiten%20dan%20Perlindungan%20Hukum%20oleh%20Putu.pdf https://repository.unair.ac.id/135665/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Pada awal tahun 2000 pasar modal Indonesia dikejutkan oleh kontroversi yang dilakukan oleh PT Asuransi Lippo Life (ALL) Tbk. Perusahaan dibawah bendera Grup Lippo yang telah menjalankan bisnis asuransi sejak 1983 secara tiba-tiba mengubah core business-nya ke bidang informasi dan teknologi (e-commerce dan cyber internet). Tidak cukup itu saja, nama PT ALL Tbk. dirubah menjadi PT Asuransi Lippo e- Net (ALeN) Tbk. melalui Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RULBPS) pada tanggal 24 Januari 2000 dan perubahan anggaran dasar tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Perundang-undangan tertanggal 10 Februari 2000. Sebenarnya perubahan yang dilakukan PT ALL Tbk. yang sekarang PT ALEN Tbk. adalah hal biasa dalam dunia bisnis. Persaingan bisnis menuntut emiten untuk lebih inovatif dalam menjalankan bisnisnya sehingga dapat terus bertahan dan meraih keuntungan. Tetapi dalam kasus PT ALL Tbk. perubahan core business ini menjadi luar biasa dan kontroversial karena perubahan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi dari pihak PT ALL Tbk. terlebih dahulu. Kecaman datang dari pemodal yang menganggap perubahan core business tersebut tidak adil dan melanggar hukum. Tidak adil karena pemodal sebagai pemegang saham tidak mengetahui mengenai rencana perubahan core business ini sebelumnya dan melanggar hukum karena dalam perubahan tersebut terjadi banyak penyimpangan prosedur, khususnya masalah keterbukaan informasi mengenai prosesnya (prinsip full and fair disclosure). |
---|