PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE) SEBAGAI SALAH SATU SARANA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM PUBLIK STUDI KASUS P.T. BANK LIPPO Tbk.

Setiap perusahaan publik harus melakukan prinsip disclosure untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham dan pihak - pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut antara lain dalam bentuk laporan keuangan kepada publik. Laporan keuangan ganda untuk periode yang sama menimbulkan misleadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IKE WULANDARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135672/1/Prinsip%20Ketentuan%20sbg%20Salah%20Satu%20Sarana%20Perlindungan%20oleh%20Ike%20W.pdf
https://repository.unair.ac.id/135672/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Setiap perusahaan publik harus melakukan prinsip disclosure untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang saham dan pihak - pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut antara lain dalam bentuk laporan keuangan kepada publik. Laporan keuangan ganda untuk periode yang sama menimbulkan misleading information dan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, sehingga PT. Bank Lippo Tbk. selaku emiten harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pemegang saham publik akibat pelanggaran prinsip keterbukaan tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham publik yang dirugikan karena misleading information: Gugatan Perdata berdasarkan Perbuatan Melanggar Hukum, Gugatan perdata berdasarkan wanprestasi, Gugatan Kelompok, Laporan kepada Bapepam dengan disertai permohonan agar Bapepam melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk menerapkan sanksi administratif.