Aspek Lisensi Paten dalam Proses Alih Teknologi
a. UU No. 14 I 2001 tentang paten pada dasarnya tidak mengatur secara detail tentang perjanjian lisensi paten yang merupakan salah satu saran a yang dapat mewujudkan terjadinya proses alih teknologi, namun dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 14 I 2001 dapat dipergunakan sebagai acuan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2004
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135680/1/KKB%20KK-2%20FH%20Mik%20a%20ABSTRAK.pdf https://repository.unair.ac.id/135680/2/KKB%20KK-2%20FH%20Mik%20a.pdf https://repository.unair.ac.id/135680/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | a. UU No. 14 I 2001 tentang paten pada dasarnya tidak
mengatur secara detail tentang perjanjian lisensi paten yang
merupakan salah satu saran a yang dapat mewujudkan
terjadinya proses alih teknologi, namun dari beberapa pasal
yang terdapat dalam UU No. 14 I 2001 dapat dipergunakan
sebagai acuan untuk menentukan batasan-batasan pengaturan
terhadap proses terjadinya alih teknologi, agar proses terse but dapat terkontrol dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa.
b. Perjanjian lisensi paten sebagaimana dalam perjanjian pada
umumnya kedudukan hukum para pihak di tentukan pada
awal pembentukan perjanjian tersebut yaitu posisi tawar menawar.
Namun karena obyek dari perjanjian adalah Paten
yang merupakan hasil dari suatu invention yang
membutuhkan dana yang mahal dan tingkat ilmu
pengetahuan yang tinggi sehingga terdapat kecenderungan
bahwa pemilik teknologi (pemegang paten) memiliki
bargaining position yang kuat. Hal ini menyebabkan
teknologi tersebut lebih banyak dirugikan. Penilaian yang
berlebih terhadap suatu teknologi tanpa diseimbangkan
dengan efisiensi dan peningkatan produktifitas akan
membawa dampak yang sangat rnerugikan seperti halnya
yang terjadi di IPTN. Untuk itu peran Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal HKI sangat penting karena melalui proses
pencatatan dan pendaftaran yang seharusnya dilakukan maka
proses alih teknologi melalui lisensi paten tersebut memiliki filter sebelum terealisasi. |
---|