Aspek Lisensi Paten dalam Proses Alih Teknologi

a. UU No. 14 I 2001 tentang paten pada dasarnya tidak mengatur secara detail tentang perjanjian lisensi paten yang merupakan salah satu saran a yang dapat mewujudkan terjadinya proses alih teknologi, namun dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 14 I 2001 dapat dipergunakan sebagai acuan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mike Erviana
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135680/1/KKB%20KK-2%20FH%20Mik%20a%20ABSTRAK.pdf
https://repository.unair.ac.id/135680/2/KKB%20KK-2%20FH%20Mik%20a.pdf
https://repository.unair.ac.id/135680/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:a. UU No. 14 I 2001 tentang paten pada dasarnya tidak mengatur secara detail tentang perjanjian lisensi paten yang merupakan salah satu saran a yang dapat mewujudkan terjadinya proses alih teknologi, namun dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU No. 14 I 2001 dapat dipergunakan sebagai acuan untuk menentukan batasan-batasan pengaturan terhadap proses terjadinya alih teknologi, agar proses terse but dapat terkontrol dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa. b. Perjanjian lisensi paten sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya kedudukan hukum para pihak di tentukan pada awal pembentukan perjanjian tersebut yaitu posisi tawar menawar. Namun karena obyek dari perjanjian adalah Paten yang merupakan hasil dari suatu invention yang membutuhkan dana yang mahal dan tingkat ilmu pengetahuan yang tinggi sehingga terdapat kecenderungan bahwa pemilik teknologi (pemegang paten) memiliki bargaining position yang kuat. Hal ini menyebabkan teknologi tersebut lebih banyak dirugikan. Penilaian yang berlebih terhadap suatu teknologi tanpa diseimbangkan dengan efisiensi dan peningkatan produktifitas akan membawa dampak yang sangat rnerugikan seperti halnya yang terjadi di IPTN. Untuk itu peran Pemerintah melalui Direktorat Jenderal HKI sangat penting karena melalui proses pencatatan dan pendaftaran yang seharusnya dilakukan maka proses alih teknologi melalui lisensi paten tersebut memiliki filter sebelum terealisasi.