TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
Hubungan hukum antara pihak jasa angkutan dengan orang tua yang mewakili anaknya adalah hubungan yang timbul dari peristiwa hukum yang berupa perbuatan, kejadian, keadaan secara timbal balik. Sehingga hubungan tadi menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135812/1/030010903%20U_NURSALI.pdf https://repository.unair.ac.id/135812/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Hubungan hukum antara pihak jasa angkutan dengan orang tua yang mewakili anaknya adalah hubungan yang timbul dari peristiwa hukum yang berupa perbuatan, kejadian, keadaan secara timbal balik. Sehingga hubungan tadi menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian pengangkutan yang mereka buat. Dan hubungan hak dan kewajiban ini terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan undang-undang. Maka tentunya untuk peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban itu terbatas pada perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan pada waktu membuat perjanjian pengangkutan. Selama perjanjian yang mereka buat itu tidak bertentangan dengan ketenuan undang-undang.Sedangkan dalam perjanjian angkutan ulang-alik yang dilakukan oleh kedua belah pihak (orang tua dan pihak pengangkut), hal tersebut adalah untuk kepentingan anak mereka, yang mempunyai konsekuensi adanya hubungan hukum yang mengikat dengan anak tersebut. Karena apa yang dijanjikan/ditawarkan orangtua kepada pihak antar jemput adalah untuk kepentingan anaknya (pihak ketiga). Hubungan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUAJ. Dan pasal 1313, 1315, 1340 dan pasal 1317 KUH Perdata. |
---|