TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA

Hubungan hukum antara pihak jasa angkutan dengan orang tua yang mewakili anaknya adalah hubungan yang timbul dari peristiwa hukum yang berupa perbuatan, kejadian, keadaan secara timbal balik. Sehingga hubungan tadi menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NURSALI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135812/1/030010903%20U_NURSALI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135812/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
id id-langga.135812
record_format dspace
spelling id-langga.1358122025-02-07T11:02:13Z https://repository.unair.ac.id/135812/ TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA NURSALI, - K Law K Law (General) K3150 Public law Hubungan hukum antara pihak jasa angkutan dengan orang tua yang mewakili anaknya adalah hubungan yang timbul dari peristiwa hukum yang berupa perbuatan, kejadian, keadaan secara timbal balik. Sehingga hubungan tadi menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian pengangkutan yang mereka buat. Dan hubungan hak dan kewajiban ini terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan undang-undang. Maka tentunya untuk peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban itu terbatas pada perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan pada waktu membuat perjanjian pengangkutan. Selama perjanjian yang mereka buat itu tidak bertentangan dengan ketenuan undang-undang.Sedangkan dalam perjanjian angkutan ulang-alik yang dilakukan oleh kedua belah pihak (orang tua dan pihak pengangkut), hal tersebut adalah untuk kepentingan anak mereka, yang mempunyai konsekuensi adanya hubungan hukum yang mengikat dengan anak tersebut. Karena apa yang dijanjikan/ditawarkan orangtua kepada pihak antar jemput adalah untuk kepentingan anaknya (pihak ketiga). Hubungan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUAJ. Dan pasal 1313, 1315, 1340 dan pasal 1317 KUH Perdata. 2005 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/135812/1/030010903%20U_NURSALI.pdf NURSALI, - (2005) TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
topic K Law
K Law (General)
K3150 Public law
spellingShingle K Law
K Law (General)
K3150 Public law
NURSALI, -
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
description Hubungan hukum antara pihak jasa angkutan dengan orang tua yang mewakili anaknya adalah hubungan yang timbul dari peristiwa hukum yang berupa perbuatan, kejadian, keadaan secara timbal balik. Sehingga hubungan tadi menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian pengangkutan yang mereka buat. Dan hubungan hak dan kewajiban ini terjadi karena perjanjian dan karena ketentuan undang-undang. Maka tentunya untuk peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban itu terbatas pada perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan pada waktu membuat perjanjian pengangkutan. Selama perjanjian yang mereka buat itu tidak bertentangan dengan ketenuan undang-undang.Sedangkan dalam perjanjian angkutan ulang-alik yang dilakukan oleh kedua belah pihak (orang tua dan pihak pengangkut), hal tersebut adalah untuk kepentingan anak mereka, yang mempunyai konsekuensi adanya hubungan hukum yang mengikat dengan anak tersebut. Karena apa yang dijanjikan/ditawarkan orangtua kepada pihak antar jemput adalah untuk kepentingan anaknya (pihak ketiga). Hubungan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UUAJ. Dan pasal 1313, 1315, 1340 dan pasal 1317 KUH Perdata.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author NURSALI, -
author_facet NURSALI, -
author_sort NURSALI, -
title TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
title_short TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
title_full TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
title_fullStr TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT PADA PENGANGKUTAN ANTAR JEMPUT ANAK SEKOLAH YANG BELUM DEWASA
title_sort tanggung jawab pengangkut pada pengangkutan antar jemput anak sekolah yang belum dewasa
publishDate 2005
url https://repository.unair.ac.id/135812/1/030010903%20U_NURSALI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135812/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1823627464848441344