HUBUNGAN KONTRAKTUAL ANTARA APOTIK DENGAN PEDAGANG BESAR FARMASI

Terjadinya hubungan kontraktual antara apotik dengan PBF mula mula adalah adanya penawaran yang diajukan oleh pihak PBF yang kemudian dilanjutkan dengan penerimaan oleh pihak apotik, pada saat adanya penerimaan tersebut, maka telah terjadi kesepakatan yang menimbulkan lahirnya hubungan kontraktual....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NILAM PERMANASARI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135817/1/039910480%20U_NILAM%20PERMANASARI.pdf
https://repository.unair.ac.id/135817/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Terjadinya hubungan kontraktual antara apotik dengan PBF mula mula adalah adanya penawaran yang diajukan oleh pihak PBF yang kemudian dilanjutkan dengan penerimaan oleh pihak apotik, pada saat adanya penerimaan tersebut, maka telah terjadi kesepakatan yang menimbulkan lahirnya hubungan kontraktual. Proses terjadinya perjanjian jual beli obat tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Buku tiga BW Bab kedua tentang perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau perjanjian. Selanjutnya akan timbul hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pihak apotik berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak PBF sesuai dengan harga yang telah disepakati, serta berhak untuk menerima penyerahan hak atas obat-obatan dalam kondisi yang baik serta layak digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan pihak PBF berkewajiban menyerahkan obat-obatan sesuai dengan jumlah dan jenis yang telah disepakati serta menanggung segala bentuk kerusakan dan kerugian atas obat-obatan tersebut selama belum terjadi penyerahan. Pihak PBF juka berhak menerima pembayaran atas obat-obatan yang telah diserahkan kepada pihak apotik.