PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK MENURUT KETENTUAN UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Bahwa pengaturan tentang pekerja anak masih terdapat perbedaan yang mendasar tentang ketentuan yang mengatur mengenai batasan usia anak yang dilarang melakukan pekerjaan dimana dalam pasal 1 angka 26 undang-undang 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JELITA SAVITRI R., -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2007
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135822/1/Jelita%20Savitri%20R%200303135554.pdf
https://repository.unair.ac.id/135822/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Bahwa pengaturan tentang pekerja anak masih terdapat perbedaan yang mendasar tentang ketentuan yang mengatur mengenai batasan usia anak yang dilarang melakukan pekerjaan dimana dalam pasal 1 angka 26 undang-undang 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun, dalam pasal 68 Undang-undang 13 tahun 2003 melarang anak untuk bekerja tetapi pasal 69 ayat 1 undang- undang 13 tahun 2003 pengecualian bagi anak yang berusia 13-15 tahun untuk dapat bekerja, peraturan perundang-undangan belum mampu menghalangi anak-anak dibawah umur bahkan di usia 10 tahun untuk memasuki lapangan kerja. Selama masyarakat masih banyak yang di bawah garis kemiskinan maka semakin banyak pekerja anak.