Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas

Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pembeli mobil bekas dapat diambil kesimpulan : a. Perjanjian jual beli mobil bekas antara konsumen dengan pemilik showroom akan dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ay...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Doddy Hikmawan Ramadhana, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135844/1/Doddy%20Hikmawan%20Ramadhana.pdf
https://repository.unair.ac.id/135844/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pembeli mobil bekas dapat diambil kesimpulan : a. Perjanjian jual beli mobil bekas antara konsumen dengan pemilik showroom akan dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ayat 3 yaitu suatu petjanjian hams dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu pemberian garansi puma jual pada mobil bekas adalah perlu untuk menjamin kualitas bodi, mesin dan surat-surat kendaraan supaya tercipta rasa aman, nyaman, dan puas pada diri konsumen dalam mengendarai mobil bekas yang bam dibelinya. Untuk itu pelaku usaha hams memperhatikan segala ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban baik bagi pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen yang diatur didalam BW dan secara khusus didalam UUPK. b. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan oleh pelaku usaha yaitu dengan jalan mengajukan complain! tuntutan langsung kepada pelaku usaha ( pemilik showroom ) apabila hal ini tidak ditanggapi/ ditolak oleh pelaku usaha maka konsumen dapat memilih upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan yang bisa ditempuh dengan dua jalan yaitu lewat penyelesaian sengketa secara damai dan lewat BPSK.