Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas

Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pembeli mobil bekas dapat diambil kesimpulan : a. Perjanjian jual beli mobil bekas antara konsumen dengan pemilik showroom akan dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ay...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Doddy Hikmawan Ramadhana, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135844/1/Doddy%20Hikmawan%20Ramadhana.pdf
https://repository.unair.ac.id/135844/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
id id-langga.135844
record_format dspace
spelling id-langga.1358442025-02-08T06:30:12Z https://repository.unair.ac.id/135844/ Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas Doddy Hikmawan Ramadhana, - HG3691-3769 Credit. Debt. Loans Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pembeli mobil bekas dapat diambil kesimpulan : a. Perjanjian jual beli mobil bekas antara konsumen dengan pemilik showroom akan dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ayat 3 yaitu suatu petjanjian hams dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu pemberian garansi puma jual pada mobil bekas adalah perlu untuk menjamin kualitas bodi, mesin dan surat-surat kendaraan supaya tercipta rasa aman, nyaman, dan puas pada diri konsumen dalam mengendarai mobil bekas yang bam dibelinya. Untuk itu pelaku usaha hams memperhatikan segala ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban baik bagi pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen yang diatur didalam BW dan secara khusus didalam UUPK. b. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan oleh pelaku usaha yaitu dengan jalan mengajukan complain! tuntutan langsung kepada pelaku usaha ( pemilik showroom ) apabila hal ini tidak ditanggapi/ ditolak oleh pelaku usaha maka konsumen dapat memilih upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan yang bisa ditempuh dengan dua jalan yaitu lewat penyelesaian sengketa secara damai dan lewat BPSK. 2005 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/135844/1/Doddy%20Hikmawan%20Ramadhana.pdf Doddy Hikmawan Ramadhana, - (2005) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
topic HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
spellingShingle HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
Doddy Hikmawan Ramadhana, -
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas
description Dari penjelasan diatas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pembeli mobil bekas dapat diambil kesimpulan : a. Perjanjian jual beli mobil bekas antara konsumen dengan pemilik showroom akan dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ayat 3 yaitu suatu petjanjian hams dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu pemberian garansi puma jual pada mobil bekas adalah perlu untuk menjamin kualitas bodi, mesin dan surat-surat kendaraan supaya tercipta rasa aman, nyaman, dan puas pada diri konsumen dalam mengendarai mobil bekas yang bam dibelinya. Untuk itu pelaku usaha hams memperhatikan segala ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban baik bagi pelaku usaha itu sendiri maupun konsumen yang diatur didalam BW dan secara khusus didalam UUPK. b. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan oleh pelaku usaha yaitu dengan jalan mengajukan complain! tuntutan langsung kepada pelaku usaha ( pemilik showroom ) apabila hal ini tidak ditanggapi/ ditolak oleh pelaku usaha maka konsumen dapat memilih upaya penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan yang bisa ditempuh dengan dua jalan yaitu lewat penyelesaian sengketa secara damai dan lewat BPSK.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Doddy Hikmawan Ramadhana, -
author_facet Doddy Hikmawan Ramadhana, -
author_sort Doddy Hikmawan Ramadhana, -
title Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas
title_short Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas
title_full Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas
title_fullStr Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Mobil Bekas
title_sort perlindungan hukum bagi konsumen pembeli mobil bekas
publishDate 2005
url https://repository.unair.ac.id/135844/1/Doddy%20Hikmawan%20Ramadhana.pdf
https://repository.unair.ac.id/135844/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1823627473819009024