PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TELEKOMUNIKASI
Dalam praktek yang ada, perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak antara PT TELKOM dan pelanggan merupakan perjanjian yang sifatnya baku, yang isi dan formatnya ditentukan sepihak oleh pihak PT TELKOM. Disini pelanggan hanya tinggal menyetujui atau tidak dari isi perjanjian tersebut dengan menan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2003
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/135865/1/Candra%20Kurniawan%20039814705.pdf https://repository.unair.ac.id/135865/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Dalam praktek yang ada, perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak antara PT TELKOM dan pelanggan merupakan perjanjian yang sifatnya baku, yang isi dan formatnya ditentukan sepihak oleh pihak PT TELKOM. Disini pelanggan hanya tinggal menyetujui atau tidak dari isi perjanjian tersebut dengan menandatangani perjanjian yang diberikan PT TELKOM. Sehingga dalam hal ini menyebabkan lemahnya kedudukan konsumen dibandingkan dengan PT TELKOM. Perjanjian yang dibuat selain perjanjianjual beli juga merupakan perjanjian sewa menyewa. Kedudukan kunsumen yang lemah perlu mendapatkan perlindungan hukum khususnya bagi pelanggan selaku konsumen jasa telekomunikasi via telephon.Sebagian diatur dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. PT. TELKOM wajib memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen sesuru dengan kemampuannya Sementara itu didalam Undang-undang NO.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan era barn dalam dunia konsumen atau pelaku usaha, hanya saja dalam undang-undang ini pengaturannya masih bersifat umum yakni mengenai perlindungan konsumen disegala bidang. Didalam undang-undang perlindungan konsumen ini menganut beban pembuktian terbalik Sementara itu didalam Undang-und.ang No. 36 talmn 1999 tentang Telekomunikasi terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana. Tidak semua pengaduan konsumen juga mendapatkan tindak lanjut dari perusahaan telekomunikasi, dalam hal ini dikarenakan pertumbuhan konsumen yang pesat yang tidak diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung maupun kinerja dalam penanganan pengaduan. |
---|