Menjadi Perusahaan Publik Melalui Back Door Listing

Mekanisme menjadi perusahaan publik melalui Initial Public Offering (WO) dibagi menjadi 3 tahap yakni tahap sebelum emisi, tahap emisi, dan tahap sesudah elnisi. Dalam proses IPO tersebut terdapat hal-hal yang kurang menguntungkan yakni diantaranya IPO diperlukan biaya yang besar, banyak syarat-syar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rakhma Nuke Anggraini, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/135979/1/19.%20Rakhma%20Nuke%20Anggraini%20030111206%20u.pdf
https://repository.unair.ac.id/135979/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Mekanisme menjadi perusahaan publik melalui Initial Public Offering (WO) dibagi menjadi 3 tahap yakni tahap sebelum emisi, tahap emisi, dan tahap sesudah elnisi. Dalam proses IPO tersebut terdapat hal-hal yang kurang menguntungkan yakni diantaranya IPO diperlukan biaya yang besar, banyak syarat-syarat serta prosedur yang cukup berbelit-belit dan memakan waktu yang lama, juga terlalu banyak pihak yang dilibatkan. Mekanisme menjadi perusahaan publik melalui cara back door listing tidaklah serumit dan semahal dalam melakukan lPO. Back door listing dapat dilakukan dengan cara merger, akuisisi perusahaan publik oleh perusahaan biasa, serta akuisisi perusahaan biasa oleh perusahaan publik. Sampai dengan saat ini Back door listing belum diatur secara khusus di pasar modal Indonesia, namun para pelaku usaha terkena keWajiban-kewajiban yang terkait dengan praktek back door listing diantaranya kewajiban penawaran tender, keterbukaan informasi, jika terdapat transaksi yang berbenturan kepentingan wajib nlengikuti peraturan mengenai benturan kepentingan. Peraturan yang berlaku dalatn praktek back door listing adalah Undang-undang No.8/l995 pasal 84, Ketua Bapepam NO.05/PMJ2002 (lampiran Peraturan No. IX.H.l) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Peraturan Bapepam No. IX. F.l mengenai Tender Offer, Peraturan No. X.M.l tllengenai Keterbukaan lnformasi, Peraturan Bapepam No. IX. E.2 Tentang TransaksiMaterial Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utan1a apabila hack duor listing dilakukan dengan cara akuisisi. Sementara apabila praktek back door listing dilakukan dengan merger selain berlaku Undang-undang No.8/1995 juga berlaku Keputusan Ketua Bapepam No. (Peraturan No. IX.G.l tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten. Selain itujuga berlaku Undang-undang No. 111995 beserta peraturan pelaksanaanya, peraturan-peraturan bursa efek.